"Produk nata de coco yang keluar dari pabrik dan dijual adalah produk selulosa mikrobial murni tanpa membawa substrat atau media yang digunakan untuk pertumbuhan bakteri dan pembentukan produk," jelas Khaswar.

Titik Kritis Kehalalan Menurut Auditor

Auditor LPPOM MUI, Mulyorini R. Hilwan, menegaskan bahwa titik kritis kehalalan justru bukan pada penggunaan urea atau ZA.

Fokus utama pemeriksaan terletak pada bahan penolong dan bahan tambahan seperti karbon aktif atau enzim.

"Misalnya apabila menggunakan enzim atau karbon aktif, maka sumber bahan tersebut harus dipastikan berasal dari bahan yang halal," ujarnya.

Karbon aktif yang berasal dari tulang hewan harus dipastikan status kehalalan hewannya serta proses penyembelihannya.

Hal yang sama berlaku untuk enzim dari mikroba, di mana media pertumbuhannya harus bebas dari unsur najis.

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar wajib memiliki kepastian status halal.

Sertifikasi tersebut memeriksa seluruh rantai produksi mulai dari bahan baku, fasilitas, hingga proses distribusi.

Untuk memastikan kehalalannya, konsumen disarankan memeriksa logo sertifikasi halal resmi pada kemasan dan memilih produk dari produsen terpercaya yang memiliki izin edar jelas.

>>> Sucor Asset Management Perkuat Strategi Investasi Hadapi Dinamika Pasar

Hindari membeli produk tanpa label dan perhatikan komposisi bahan tambahannya.