Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda memasuki babak baru.

Seluruh fraksi di DPRD Jabar resmi memberikan lampu hijau untuk melanjutkan usulan ini ke tahapan legislasi berikutnya.

>>> Bupati Langkat Ditangkap KPK, Bobby Tunjuk Wakil Bupati sebagai Plt

Kesepakatan itu dihasilkan dalam audiensi antara Komisi I DPRD Jabar dengan akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Bandung, Kamis (2/7) pekan lalu.

Pembahasan selanjutnya akan menunggu putusan pimpinan DPRD Jabar hingga pemerintah pusat.

Urgensi Menjaga Identitas Budaya

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menjelaskan bahwa usulan perubahan nama bukan tanpa alasan.

Salah satu pertimbangan utama adalah menjaga identitas budaya Sunda yang dinilai mulai tergerus.

"Urgensinya karena identitas jati diri suku Sunda terancam punah," kata politikus PKB itu, Senin (6/7).

Rahmat menekankan bahwa langkah DPRD menerima usulan bukan berarti langsung menyetujui perubahan nama. Tahapan saat ini baru sebatas memberikan ruang agar aspirasi masyarakat dikaji melalui mekanisme legislasi.

>>> 23 Prajurit TNI Naik Pangkat Luar Biasa karena Dedikasi di Papua

Menurutnya, usulan pergantian nama resmi daerah bukan hal baru di Indonesia. Wacana ini memiliki sejarah panjang, bahkan sudah berkembang sejak awal kemerdekaan.

Atas dasar itu, DPRD Jabar menilai usulan tersebut layak dibahas secara resmi melalui penyusunan naskah akademik, kajian komprehensif, serta tahapan legislasi lainnya sebelum diputuskan.

Rahmat mengakui perubahan nama akan membawa konsekuensi anggaran. Namun, aspek pembiayaan akan dihitung secara cermat apabila usulan tersebut nantinya disetujui.

"Biayanya akan dihitung dan menjadi belanja daerah dari APBD," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Jabar telah menggelar rapat kerja bersama Koordinator dan Pendukung Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat.

>>> Banggar DPR Tolak Usul Kenaikan Gaji Kepala Daerah Lewat PAD

Hasil rapat menyepakati agar aspirasi perubahan nama menjadi Provinsi Sunda dilanjutkan ke proses legislasi resmi.