DPRD Jawa Barat memberikan catatan kritis terhadap kondisi fiskal daerah.

Mereka meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat transparansi dan koordinasi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk setiap mekanisme pergeseran anggaran.

>>> DJP Peringatkan Pedagang Online Jangan Akali Omzet, Siapkan Cross Check Data

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan komunikasi antara Pemprov Jabar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan DPRD harus berjalan lebih intensif.

Hal ini agar seluruh kebijakan fiskal memiliki dasar yang jelas, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

DPRD mencatat telah terjadi beberapa kali pergeseran APBD tanpa penyampaian hasil pergeseran kepada DPRD.

"Kondisi tersebut perlu diperbaiki melalui penguatan koordinasi sehingga setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan APBD dapat dibahas secara terbuka bersama lembaga legislatif," kata Ono usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat di Bandung, Rabu (1/6/2026).

Potensi Defisit Rp5,7 Triliun dan Proyeksi Pendapatan

Selain menyoroti mekanisme pergeseran anggaran, DPRD juga memberikan perhatian terhadap potensi defisit APBD Tahun Anggaran 2026 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,7 triliun.

DPRD menilai kondisi tersebut harus direspons dengan perencanaan fiskal yang lebih cermat agar tidak mengganggu keberlanjutan pembangunan daerah.

Menurut Ono, sejak pembahasan APBD 2026, DPRD bersama Pemprov Jabar telah mengantisipasi kemungkinan koreksi fiskal berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.

Salah satu faktor yang menjadi perhatian ialah perbedaan perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) serta adanya sejumlah belanja wajib yang memerlukan penyesuaian.

DPRD juga meminta pemerintah daerah melakukan analisis lebih mendalam terhadap proyeksi pendapatan daerah, mulai dari penerimaan pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, hingga berbagai sumber pendapatan lainnya.