Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai maraknya perilaku LGBT dapat mengancam keberlanjutan bangsa karena berdampak pada regenerasi keturunan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan yang hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

"Undang-undang perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan.

Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar undang-undang perkawinan," kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/7).

Marwan juga menyinggung Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Menurutnya, jika LGBT masif, keberlanjutan keturunan terancam.

Ia menilai perilaku LGBT sebagai penyimpangan yang tidak boleh dipertontonkan di publik.

"Karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus tidak diperbolehkan. Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan?"

ujarnya. Ia menambahkan penanganan bisa melalui pendekatan medis maupun psikologis.

Menurut Marwan, wajar jika ada pihak yang mengusulkan undang-undang khusus LGBT, seperti yang didorong Majelis Ulama Indonesia.

>>> Neymar Pensiun dari Timnas Brasil Usai Tersingkir di Piala Dunia

"Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan," katanya.