Bupati Gowa Husniah Talenrang mengaku belum menerima undangan klarifikasi sidang hak angket yang digelar DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Sampai saat ini belum ada," kata Husniah kepada wartawan, Senin (6/7).

>>> Ustaz Abdul Somad Dihadang Puluhan Warga saat Hendak Ceramah di Kutai Barat

Meski demikian, ia menyatakan siap hadir jika pansus telah menjadwalkan dan memberikan undangan.

"Kami siap (hadir) kapan saja. Karena kepala daerah juga mempunyai kegiatan-kegiatan lain yang wajib kita ikuti," ujarnya.

Husniah menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan DPRD Gowa agar sidang hak angket dapat menyelesaikan persoalan yang ada.

"Saya tetap menghargai teman-teman DPRD, dalam hal ini pansus untuk menjalankan tugasnya, menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi lebar kemana-mana dan tidak berdampak negatif terhadap pemerintah daerah Gowa," jelasnya.

>>> DPR Sebut Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik

Tiga Isu dalam Hak Angket

Hak angket DPRD Gowa menyoroti tiga isu: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Bupati Husniah telah mengadukan proses angket ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7).

Aduan itu dilayangkan tim yang menamakan diri kuasa hukum masyarakat Gowa karena materi pansus dinilai masuk ke ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan langsung.

>>> Inggris Putus Rekor Tak Terkalahkan Meksiko di Azteca

Selain itu, Husniah melaporkan seorang jurnalis dan Kadishub Gowa ke Bareskrim Polri terkait angket tersebut.