Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menolak pembahasan panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa yang dianggap memasuki ranah privasi.

Ia menegaskan menghargai tugas pengawasan dewan, namun menolak jika pansus melenceng ke urusan pribadi yang tidak terkait kebijakan publik.

in1

>>> 3 Model Baru BMW M Series Meluncur, Diet 30 Kg Bikin Lebih Lincah

Pernyataan itu disampaikan Sitti Husniah di Gowa, Rabu (24/6).

Bupati juga menyoroti legalitas kesaksian sejumlah saksi di sidang pansus, termasuk keterlibatan jurnalis.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Sitti Husniah membantah klaim frekuensi pertemuannya dengan saksi berinisial E. Ia menjelaskan pertemuan hanya terjadi satu kali saat buka puasa bersama media di rumah jabatan.

>>> Harga Mac Hingga iPad Naik, Ini Lini Produk Apple yang Tetap Aman

Ia menegaskan siap memberikan klarifikasi dan menghadirkan fakta konkret untuk membuktikan tuduhan tidak benar.

Bupati menekankan posisinya sebagai orang tua tunggal yang bertanggung jawab penuh atas anaknya, sehingga narasi yang menyudutkan karakternya akan dibuktikan secara hukum.

Ia didampingi tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti langkah hukum yang diperlukan, baik selama proses pansus maupun setelahnya.

>>> Kisah Inspiratif Pesilat Lampung Berjuang Mandiri di Piala Presiden

Meski mengakui adanya gangguan akibat isu yang dilemparkan ke publik, Sitti Husniah memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan normal.