Ia menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pertemuan berlangsung resmi dan terbuka, diawali surat permohonan audiensi, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.

Usai pertemuan, Raja Juli baru menyadari adanya amplop tertutup yang ditinggalkan bupati.

Ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

>>> Dua Tim Tuan Rumah Tersingkir di 16 Besar Piala Dunia 2026, AS Menyusul?

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.