Perusak Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto.
Ia terbukti bersalah melakukan kekerasan dan menggerakkan orang lain untuk menghancurkan rumah milik Elina Widjayanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
>>> Mantan Menpora Dito Ariotedjo Turun 40 Kg, Ini Tipsnya
Ketua Majelis Hakim S Pudjiono menyatakan Samuel melanggar Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan," ujar hakim di Ruang Kartika, PN Surabaya, Rabu (1/7).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal meringankan seperti sikap sopan Samuel, belum pernah dihukum, dan permintaan maaf kepada korban.
Sementara hal memberatkan adalah luka yang diderita Elina, rumahnya hancur, dan ia kehilangan tempat tinggal.
Terdakwa lain, M Yasin, anggota ormas yang menjadi suruhan Samuel, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Samuel 4 tahun dan M Yasin 1,5 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, juga mengatakan jaksa masih pikir-pikir.
>>> Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Capai 15 Ha, 154 Warga Kena ISPA
Kasus ini bermula saat Samuel mengklaim kepemilikan rumah Elina. Ia meminta bantuan Mohammad Yasin untuk mengosongkan hunian secara paksa pada akhir Juli 2025.
Pada 2 Agustus 2025, Samuel meminta Yasin membawa beberapa orang untuk berjaga di sekitar rumah.
Ketegangan terjadi pada 5 Agustus 2025. Meski kuasa hukum Elina meminta pengosongan melalui prosedur pengadilan, para terdakwa tetap melakukan pengusiran paksa.
Pada 6 Agustus 2025, Samuel mengancam akan mengangkat paksa Elina jika tidak keluar.
Samuel memerintahkan Yasin dan Sugeng beserta sejumlah orang untuk menyeret paksa Elina keluar. Akibatnya, Elina mengalami luka di bibir dan trauma psikis.
JPU menyebut Samuel sengaja menggerakkan orang lain untuk merusak bangunan dengan ancaman kekerasan. Ia mengerahkan sedikitnya tujuh tukang untuk merobohkan rumah hingga rata dengan tanah.
>>> DJP Targetkan Pajak Digital Tembus Rp24 Triliun per Tahun
Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Update Terbaru
Lloyds Banking Group Rebrand: Halifax Beralih ke Lloyds pada 2027
Rabu / 01-07-2026, 19:15 WIB
Prakiraan Cuaca Cerah untuk Grand Prix Inggris 2026 di Silverstone
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Rekor Gila Erling Haaland di Piala Dunia 2026: Tembus 60 Gol Internasional Tercepat
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Jadwal Timnas Indonesia Juli 2026: Garuda Padat di Piala AFF
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Bos DJP Sebut 6 Kategori Pedagang Online Tak Dikenai Pajak Penghasilan
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
6 Tipe Kepribadian Orang yang Suka Nonton Ulang Serial Favorit
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Jadwal Janice Tjen/Aldila Sutjiadi di Wimbledon 2026: Lawan Tuan Rumah
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Rekap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis, Brasil, dan Norwegia Lolos ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 19:10 WIB
China Luncurkan Kapal Selam Tanpa Sirip Atas, Sulit Dideteksi
Rabu / 01-07-2026, 19:10 WIB
Prabowo Apresiasi Polri Pertahankan Nihil Terorisme
Rabu / 01-07-2026, 19:10 WIB
Perpres Disiapkan, Driver Ojol Bakal Masuk Kategori Pengusaha Mikro
Rabu / 01-07-2026, 19:08 WIB
Lothar Matthaus Sebut WAGs Biang Kerok Kegagalan Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 19:07 WIB
Swedia Denda Google Rp26 Triliun karena Langgar Aturan Persaingan
Rabu / 01-07-2026, 19:07 WIB
BSI Tak Akan Minta Tambahan Dana SAL ke Pemerintah
Rabu / 01-07-2026, 19:07 WIB






