Perusak Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto.
Ia terbukti bersalah melakukan kekerasan dan menggerakkan orang lain untuk menghancurkan rumah milik Elina Widjayanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
>>> Mantan Menpora Dito Ariotedjo Turun 40 Kg, Ini Tipsnya
Ketua Majelis Hakim S Pudjiono menyatakan Samuel melanggar Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan," ujar hakim di Ruang Kartika, PN Surabaya, Rabu (1/7).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal meringankan seperti sikap sopan Samuel, belum pernah dihukum, dan permintaan maaf kepada korban.
Sementara hal memberatkan adalah luka yang diderita Elina, rumahnya hancur, dan ia kehilangan tempat tinggal.
Terdakwa lain, M Yasin, anggota ormas yang menjadi suruhan Samuel, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Samuel 4 tahun dan M Yasin 1,5 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, juga mengatakan jaksa masih pikir-pikir.
>>> Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Capai 15 Ha, 154 Warga Kena ISPA
Kasus ini bermula saat Samuel mengklaim kepemilikan rumah Elina. Ia meminta bantuan Mohammad Yasin untuk mengosongkan hunian secara paksa pada akhir Juli 2025.
Pada 2 Agustus 2025, Samuel meminta Yasin membawa beberapa orang untuk berjaga di sekitar rumah.
Ketegangan terjadi pada 5 Agustus 2025. Meski kuasa hukum Elina meminta pengosongan melalui prosedur pengadilan, para terdakwa tetap melakukan pengusiran paksa.
Pada 6 Agustus 2025, Samuel mengancam akan mengangkat paksa Elina jika tidak keluar.
Samuel memerintahkan Yasin dan Sugeng beserta sejumlah orang untuk menyeret paksa Elina keluar. Akibatnya, Elina mengalami luka di bibir dan trauma psikis.
JPU menyebut Samuel sengaja menggerakkan orang lain untuk merusak bangunan dengan ancaman kekerasan. Ia mengerahkan sedikitnya tujuh tukang untuk merobohkan rumah hingga rata dengan tanah.
>>> DJP Targetkan Pajak Digital Tembus Rp24 Triliun per Tahun
Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Update Terbaru
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 18:10 WIB
Jadwal Siaran Langsung Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 18:10 WIB
Dokter Bedah Plastik Korea Ungkap 5 Makanan Bikin Wajah Cepat Tua
Rabu / 01-07-2026, 18:10 WIB
Album ARIRANG BTS Tembus 3,8 Miliar Streaming dalam 8 Pekan
Rabu / 01-07-2026, 18:08 WIB
Kim Nam Gil Picu Spekulasi dengan Postingan Instagram Misterius Jelang Comeback Besar
Rabu / 01-07-2026, 18:08 WIB
Pertamina dan Pupuk Indonesia Jalin Sinergi Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan
Rabu / 01-07-2026, 18:07 WIB
Bupati Kuansing Terjerat Suap Jabatan dan Pelepasan Kawasan Hutan
Rabu / 01-07-2026, 18:07 WIB
Belanja Iklim APBN Rp73,5 T per Tahun, Kemenkeu: Baru 12,9% Kebutuhan
Rabu / 01-07-2026, 18:07 WIB
Warga Sesak Napas dan Tak Bisa Tidur Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin
Rabu / 01-07-2026, 18:07 WIB
Uni Eropa Resmi Pungut Biaya Impor Barang Murah China, Shein dan Temu Kena Imbas
Rabu / 01-07-2026, 18:07 WIB
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Rabu / 01-07-2026, 18:06 WIB
Patung Messi Tertinggi di Dunia Tarik Wisatawan ke Cutral Co
Rabu / 01-07-2026, 18:05 WIB
Mbappe Tinggal Selangkah Salip Rekor Messi, Tapi Pilih Fokus Antar Prancis Juara Piala Dunia 2026 Dulu
Rabu / 01-07-2026, 18:05 WIB
Pemkab Banyumas Manfaatkan AI untuk Percepat Pelayanan Publik Digital
Rabu / 01-07-2026, 18:05 WIB






