Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto.

Ia terbukti bersalah melakukan kekerasan dan menggerakkan orang lain untuk menghancurkan rumah milik Elina Widjayanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

>>> Mantan Menpora Dito Ariotedjo Turun 40 Kg, Ini Tipsnya

Ketua Majelis Hakim S Pudjiono menyatakan Samuel melanggar Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan," ujar hakim di Ruang Kartika, PN Surabaya, Rabu (1/7).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal meringankan seperti sikap sopan Samuel, belum pernah dihukum, dan permintaan maaf kepada korban.

Sementara hal memberatkan adalah luka yang diderita Elina, rumahnya hancur, dan ia kehilangan tempat tinggal.

Terdakwa lain, M Yasin, anggota ormas yang menjadi suruhan Samuel, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Samuel 4 tahun dan M Yasin 1,5 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, juga mengatakan jaksa masih pikir-pikir.

>>> Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Capai 15 Ha, 154 Warga Kena ISPA

Kasus ini bermula saat Samuel mengklaim kepemilikan rumah Elina. Ia meminta bantuan Mohammad Yasin untuk mengosongkan hunian secara paksa pada akhir Juli 2025.

Pada 2 Agustus 2025, Samuel meminta Yasin membawa beberapa orang untuk berjaga di sekitar rumah.

Ketegangan terjadi pada 5 Agustus 2025. Meski kuasa hukum Elina meminta pengosongan melalui prosedur pengadilan, para terdakwa tetap melakukan pengusiran paksa.

Pada 6 Agustus 2025, Samuel mengancam akan mengangkat paksa Elina jika tidak keluar.

Samuel memerintahkan Yasin dan Sugeng beserta sejumlah orang untuk menyeret paksa Elina keluar. Akibatnya, Elina mengalami luka di bibir dan trauma psikis.

JPU menyebut Samuel sengaja menggerakkan orang lain untuk merusak bangunan dengan ancaman kekerasan. Ia mengerahkan sedikitnya tujuh tukang untuk merobohkan rumah hingga rata dengan tanah.

>>> DJP Targetkan Pajak Digital Tembus Rp24 Triliun per Tahun

Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar.