Keterangan tersebut kini menjadi salah satu fakta yang akan didalami KPK dalam proses penanganan perkara.

>>> Hakim Danish Bakal Jadi Nama Tribune di Sirkuit Sepang

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan Terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Informasi itu mencuat setelah jaksa KPK membacakan dan mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Jaksa KPK Greafik Loserte awalnya memeriksa saksi Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS Fase 1 yang merupakan Terpidana dalam kasus ini.

Jaksa mengonfirmasi daftar penerima uang yang berasal dari proyek JGSS Fase 1, termasuk nama Miftah.

"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa sebagaimana dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa.

"Iya," jawab Dheky.

Jaksa lantas mengonfirmasi identitas tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" kata jaksa mencari penegasan.

"Iya," jawab Dheky.

"Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak, dari duit proyek," lanjut jaksa.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Miftah terkait paparan persidangan ini. CNNIndonesia.

>>> ARC Raiders Update 1.37.0: Driftcoat Warna Baru Gratis, Perbaikan Bug Seeker Grenade

com masih mencoba menghubungi Miftah untuk klarifikasi.