Khitbah Adalah Proses Lamaran: Pengertian, Tujuan, Hukum, dan Tata Caranya dalam Islam
Setiap Muslim mendambakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam Islam, langkah awal menuju pernikahan disebut khitbah.
Khitbah adalah proses lamaran dari pihak laki-laki kepada wali perempuan untuk menyatakan keinginan menikah. Berikut penjelasan lengkapnya.
>>> 8 Perumahan di Margonda, Depok yang Bisa Jadi Pilihan saat Cari Hunian
Pengertian Khitbah
Secara bahasa, khitbah berasal dari kata Arab kha-tha-ba yang berarti meminang atau melamar.
Secara fiqih, khitbah adalah pernyataan keinginan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan, disampaikan langsung kepada perempuan atau walinya.
Tujuan Khitbah
Khitbah memiliki beberapa tujuan mulia. Pertama, memastikan kerelaan pihak perempuan.
Islam menghormati hak perempuan untuk menyetujui pernikahannya.
Kedua, khitbah menjadi bukti keseriusan laki-laki. Ketiga, memberi kesempatan saling mengenal secara islami (ta'aruf) dengan pendampingan keluarga.
Keempat, sebagai persiapan menuju akad nikah.
Hukum Khitbah
Hukum asal khitbah adalah mubah (boleh) dan tidak wajib. Namun, meninggalkannya berarti kehilangan sunnah Rasulullah.
>>> bet365 Resmi Masuk Pasar Gaming Alberta, Perluas Jejak di Kanada
Dalilnya terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 235.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, khitbah diatur dalam Pasal 11 hingga 13.
Khitbah bisa menjadi wajib jika dikhawatirkan terjadi fitnah, dan haram jika dilakukan terhadap perempuan yang sedang dipinang orang lain atau dalam masa iddah.
Syarat Perempuan yang Boleh Dikhitbah
Perempuan yang boleh dikhitbah harus memenuhi syarat: belum dalam pinangan laki-laki lain, bukan mahram, dan tidak dalam masa iddah.
Untuk iddah raj'i, khitbah haram secara terang-terangan maupun sindiran. Untuk iddah wafat, khitbah terang-terangan haram, namun sindiran diperbolehkan.
Tata Cara Khitbah Sesuai Syariat
Langkah pertama, pihak laki-laki dianjurkan shalat istikharah untuk memohon petunjuk. Setelah mantap, keluarga laki-laki mendatangi wali perempuan untuk bersilaturahmi.
Pada pertemuan tersebut, perwakilan menyampaikan maksud khitbah dengan lafaz yang jelas, menyebut identitas pelamar dan perempuan yang dituju.
>>> Polisi Tangkap Tersangka Penusukan Maut di Baton Rouge
Tidak ada lafaz baku, namun harus sopan dan tidak ambigu.
Update Terbaru
Bocoran Kunci Jawaban Teka-Teki Snack MPLS 2026: Daftar Lengkap dari Chiki Pembohong hingga Permen Serigala!
Selasa / 14-07-2026, 15:54 WIB
Frozen Yogurt Lebih Sehat dari Es Krim? Ini Penjelasan Ahli Gizi
Selasa / 14-07-2026, 15:48 WIB
Deschamps Sebut Prancis vs Spanyol Akan Jadi Laga Spektakuler
Selasa / 14-07-2026, 15:44 WIB
Penjualan LCGC Anjlok Hampir 20 Persen di Semester I 2026
Selasa / 14-07-2026, 15:44 WIB
Pelatih Mesir dan Bintang Spanyol Bela Palestina, Israel Geram
Selasa / 14-07-2026, 15:43 WIB
Prancis vs Spanyol di Semifinal, Chapter Baru Duel Mbappe vs Yamal
Selasa / 14-07-2026, 15:43 WIB
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Ojol yang Tewas saat Istirahat
Selasa / 14-07-2026, 15:42 WIB
Mike Trout Kembali ke Philadelphia untuk All-Star Game MLB
Selasa / 14-07-2026, 15:42 WIB
Truk Crane Nyangkut di JPO Tendean Berhasil Dievakuasi
Selasa / 14-07-2026, 15:42 WIB
Al Nassr Dilaporkan Cicil Gaji Ronaldo Cs Imbas Krisis Keuangan
Selasa / 14-07-2026, 15:42 WIB
Baru Setahun Diluncurkan, Bank Emas RI Sudah Himpun 153 Ton Emas
Selasa / 14-07-2026, 15:42 WIB







