Setiap Muslim mendambakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam Islam, langkah awal menuju pernikahan disebut khitbah.

Khitbah adalah proses lamaran dari pihak laki-laki kepada wali perempuan untuk menyatakan keinginan menikah. Berikut penjelasan lengkapnya.

>>> 8 Perumahan di Margonda, Depok yang Bisa Jadi Pilihan saat Cari Hunian

Pengertian Khitbah

Secara bahasa, khitbah berasal dari kata Arab kha-tha-ba yang berarti meminang atau melamar.

Secara fiqih, khitbah adalah pernyataan keinginan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan, disampaikan langsung kepada perempuan atau walinya.

Tujuan Khitbah

Khitbah memiliki beberapa tujuan mulia. Pertama, memastikan kerelaan pihak perempuan.

Islam menghormati hak perempuan untuk menyetujui pernikahannya.

Kedua, khitbah menjadi bukti keseriusan laki-laki. Ketiga, memberi kesempatan saling mengenal secara islami (ta'aruf) dengan pendampingan keluarga.

Keempat, sebagai persiapan menuju akad nikah.

Hukum Khitbah

Hukum asal khitbah adalah mubah (boleh) dan tidak wajib. Namun, meninggalkannya berarti kehilangan sunnah Rasulullah.

>>> bet365 Resmi Masuk Pasar Gaming Alberta, Perluas Jejak di Kanada

Dalilnya terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 235.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, khitbah diatur dalam Pasal 11 hingga 13.

Khitbah bisa menjadi wajib jika dikhawatirkan terjadi fitnah, dan haram jika dilakukan terhadap perempuan yang sedang dipinang orang lain atau dalam masa iddah.

Syarat Perempuan yang Boleh Dikhitbah

Perempuan yang boleh dikhitbah harus memenuhi syarat: belum dalam pinangan laki-laki lain, bukan mahram, dan tidak dalam masa iddah.

Untuk iddah raj'i, khitbah haram secara terang-terangan maupun sindiran. Untuk iddah wafat, khitbah terang-terangan haram, namun sindiran diperbolehkan.

Tata Cara Khitbah Sesuai Syariat

Langkah pertama, pihak laki-laki dianjurkan shalat istikharah untuk memohon petunjuk. Setelah mantap, keluarga laki-laki mendatangi wali perempuan untuk bersilaturahmi.

Pada pertemuan tersebut, perwakilan menyampaikan maksud khitbah dengan lafaz yang jelas, menyebut identitas pelamar dan perempuan yang dituju.

>>> Polisi Tangkap Tersangka Penusukan Maut di Baton Rouge

Tidak ada lafaz baku, namun harus sopan dan tidak ambigu.