Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah yang dianjurkan untuk membangun rumah tangga yang sah sesuai syariat.

Hubungan ini memerlukan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh suami dan istri demi kedamaian bersama.

>>> Ekonom PermataBank: BCSA Bisa Jadi Bantalan Tambahan Pasar Valas

Allah SWT menerangkan fungsi pernikahan sebagai sarana meraih ketenangan hidup melalui Surat Ar-Rum ayat 21.

Ayat tersebut menyebutkan bahwa Allah menciptakan pasangan agar manusia merasa tenteram, serta menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang di antara mereka.

Mahar sebagai Kewajiban Pertama

Tanggung jawab materi pertama yang wajib ditunaikan suami adalah membayar mahar atau maskawin. Pemberian ini merupakan hak penuh istri yang menjadi simbol kesungguhan serta penghormatan dari seorang pria.

Perintah penyerahan mahar ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 24.

Ayat tersebut memerintahkan agar maskawin diberikan sebagai kewajiban, dan tidak ada dosa atas kerelaan setelah kewajiban itu ditentukan.

Nilai mahar dapat bervariasi dan Islam memberikan kemudahan agar tidak memberatkan mempelai pria selama dilandasi kerelaan kedua pihak.

Hal ini tercantum pula dalam surat An-Nisa ayat 4 yang memerintahkan pemberian maskawin dengan penuh kerelaan.

Nafkah Lahiriah untuk Kebutuhan Harian

Kewajiban material kedua adalah penyediaan nafkah lahiriah untuk mencukupi kebutuhan harian istri. Cakupan nafkah ini meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Besaran nafkah tidak dipatok secara mutlak melainkan menyesuaikan kemampuan finansial suami, sebagaimana ketentuan Surah Ath-Thalaq ayat 7. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang dianugerahkan-Nya.

>>> Kemenag Luncurkan Peaceful Muharam 1448 H, Perkuat Peran Sosial Umat

Rasulullah SAW juga mengingatkan para suami untuk memfasilitasi kebutuhan sandang dan pangan istri layaknya memenuhi keperluan diri sendiri.