Mahfud MD Sebut Febrie Adriansyah Bisa Menang Praperadilan, KUHAP Tak Atur Pengalihan Penyidikan
"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," tegasnya.
>>> Novel Baswedan: Korupsi Penegak Hukum Berjejaring, Kasus Zarof hingga Febrie
Selain mengkritisi aspek prosedural, Mahfud juga menyinggung dugaan bahwa pengalihan penanganan perkara tidak semata-mata dilandasi pertimbangan hukum.
Ia menyebut berkembang spekulasi di tengah masyarakat yang mengaitkan keputusan itu dengan kompromi politik maupun upaya membatasi ruang lingkup penyidikan.
Kejaksaan Agung Beralasan Percepatan Penyelesaian Perkara
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menjelaskan penyerahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Rudi, koordinasi antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung akan difokuskan pada penguatan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta percepatan proses penyidikan terhadap tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai mekanisme yang ditempuh tidak bertentangan dengan KUHAP.
Ia menegaskan proses yang dilakukan bukanlah pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), melainkan penyerahan penanganan penyidikan untuk dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
"Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan.
Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senin.
Ketika ditanya apakah mekanisme tersebut sesuai dengan KUHAP, Hinca menjawab singkat bahwa proses tersebut tidak menyalahi aturan karena belum memasuki tahap pelimpahan berkas perkara.
>>> Warisan Barbie Hsu Picu Konflik, Terungkap Ada Krisis Keuangan
Ia juga menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalankan fungsi supervisi agar seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Update Terbaru
Petitcure ~Precure Fairies~ Rilis Film Pendek Edukasi Etika Bioskop
Selasa / 14-07-2026, 12:42 WIB
AS Kembalikan Miliaran Dolar Tarif ke Perusahaan Global
Selasa / 14-07-2026, 12:42 WIB
IRGC Klaim Serang Dua Tanker UEA 'Nakal' di Selat Hormuz
Selasa / 14-07-2026, 12:42 WIB
Rekayasa Lalin Diterapkan selama Pembongkaran JPO Tendean
Selasa / 14-07-2026, 12:42 WIB
7 Makanan Rendah Kalori yang Bikin Kenyang Lebih Lama Saat Defisit Kalori
Selasa / 14-07-2026, 12:42 WIB
Prancis vs Spanyol: Les Bleus Tak Siapkan Strategi Khusus Anti-Yamal
Selasa / 14-07-2026, 12:42 WIB
Brewers Pilih Trey Ebel di Putaran Pertama Draft MLB 2026
Selasa / 14-07-2026, 12:39 WIB
BPJPH Dorong Kolaborasi D-8 Kembangkan Standar Halal Global
Selasa / 14-07-2026, 12:38 WIB
Harga Emas Antam Merosot Rp20 Ribu ke Rp2,615 Juta per Gram
Selasa / 14-07-2026, 12:38 WIB
Paramount Tunda Produksi Landman Season 3 hingga Agustus 2026
Selasa / 14-07-2026, 12:36 WIB
Cara Mudah Mendapatkan Saldo Dana 900000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya 2026
Selasa / 14-07-2026, 12:36 WIB
Andoni Iraola Janjikan Gaya Menyerang dan Intensitas Tinggi di Liverpool
Selasa / 14-07-2026, 12:35 WIB
Tersangka Don Ritto Masih Ditahan Polda, Belum Dilimpahkan ke Kejagung
Selasa / 14-07-2026, 12:35 WIB
BEI: Korelasi Politik dan Investasi Pasar Modal Semakin Rendah
Selasa / 14-07-2026, 12:35 WIB







