"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," tegasnya.

>>> Novel Baswedan: Korupsi Penegak Hukum Berjejaring, Kasus Zarof hingga Febrie

Selain mengkritisi aspek prosedural, Mahfud juga menyinggung dugaan bahwa pengalihan penanganan perkara tidak semata-mata dilandasi pertimbangan hukum.

Ia menyebut berkembang spekulasi di tengah masyarakat yang mengaitkan keputusan itu dengan kompromi politik maupun upaya membatasi ruang lingkup penyidikan.

Kejaksaan Agung Beralasan Percepatan Penyelesaian Perkara

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menjelaskan penyerahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Rudi, koordinasi antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung akan difokuskan pada penguatan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta percepatan proses penyidikan terhadap tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai mekanisme yang ditempuh tidak bertentangan dengan KUHAP.

Ia menegaskan proses yang dilakukan bukanlah pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), melainkan penyerahan penanganan penyidikan untuk dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

"Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan.

Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senin.

Ketika ditanya apakah mekanisme tersebut sesuai dengan KUHAP, Hinca menjawab singkat bahwa proses tersebut tidak menyalahi aturan karena belum memasuki tahap pelimpahan berkas perkara.

>>> Warisan Barbie Hsu Picu Konflik, Terungkap Ada Krisis Keuangan

Ia juga menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalankan fungsi supervisi agar seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.