Ia menjelaskan dalam konstruksi perkara, Bupati Kuansing mengumpulkan uang dari para pihak lalu memberikannya kepada menteri. Penyidik akan mendalami maksud, tujuan, inisiatif, dan motif pemberian tersebut.

Kronologi Pengembalian Amplop

Sebelumnya, Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop pemberian Bupati Kuansing. Pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

>>> BTN Bukukan Laba Naik 40,8 Persen Jadi Rp2,4 T per Juni 2026

Raja Juli menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).

Pertemuan berlangsung resmi dan terbuka, diawali surat permohonan audiensi, dipublikasikan di media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.

Usai pertemuan, Raja Juli baru menyadari adanya amplop tertutup yang ditinggalkan bupati. Ia mengaku tidak tahu isinya dan langsung memerintahkan ajudan untuk mengembalikannya.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.

>>> Profil Luke Vickery, Calon Winger Timnas Indonesia Incaran Herdman

Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.