Lembaga antirasuah sudah merampungkan analisis mengenai itu dan mengirimnya ke Raja Juli.

Proses dan mekanisme penanganan laporan gratifikasi didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.

Berdasarkan Perkom 1/2026, laporan penolakan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti KPK.

Pasal 14 Perkom a quo menyebutkan laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti dalam hal objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan; penerimaan dilaporkan secara tidak benar; diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan; atau patut diduga terkait tindak pidana.

KPK menyatakan bakal mendalami keterlibatan Raja Juli di kasus bupati Kuansing dalam proses penyidikan berjalan.

Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.

>>> Siapa Anak dan Istri Slavko Vincic? Sosok Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol, Bukan Orang Sembarangan?

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.