Komisi X DPR RI mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengkaji secara matang wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA dan SMK negeri dari keluarga mampu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan kebijakan tersebut pada prinsipnya dapat dipahami sebagai upaya mendukung pembiayaan pendidikan.

>>> Polisi Pastikan Keaslian Emas 74 Kg dari Rumah Febrie di Sentul

Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, transparan, dan berkeadilan.

"Wacana mengaktifkan kembali SPP bagi siswa SMA dan SMK dari keluarga mampu pada prinsipnya bisa dipahami.

Tetapi, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian yang matang, transparan, dan berkeadilan," kata Lalu saat dihubungi, Jumat (17/7).

Ia menegaskan pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada siswa dari keluarga kurang mampu yang terdampak.

Kriteria penerima dan mekanisme pelaksanaan harus ditetapkan secara jelas agar tidak menimbulkan kesenjangan atau polemik di masyarakat.

"Di sisi lain, peningkatan kualitas pendidikan memang membutuhkan dukungan anggaran yang memadai, tetapi pembiayaan tidak boleh semata-mata dibebankan kepada masyarakat tanpa disertai akuntabilitas penggunaan dana," katanya.

>>> Detik-detik Roket Starship SpaceX Batal Meluncur Sebelum Lepas Landas

Lalu juga menekankan jika wacana itu diterapkan, pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka tujuan, besaran, serta pemanfaatan dana SPP.

"Sehingga masyarakat dapat melihat bahwa kontribusi tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, sarana prasarana, dan layanan pendidikan secara menyeluruh," ujar dia.

Wacana pemberlakuan kembali SPP untuk SMA/SMK negeri mengemuka di Jawa Barat dalam rapat kerja Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di DPRD Jabar, Kota Bandung, pekan ini.

Pemprov dan DPRD Jabar mulai menggodok wacana tersebut sebagai solusi menutup kekurangan biaya operasional sekolah.

Usulan yang muncul adalah skema pengaktifan kembali SPP hanya bagi siswa dari keluarga mampu atau kategori Desil 6 hingga Desil 10.

Siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin Desil 1 sampai Desil 5 tetap memperoleh pendidikan gratis.

>>> SPBU di Jakarta dan Bekasi Larang Suzuki Thunder Isi BBM

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menegaskan wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi.