KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ [Raja Juli]," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin melalui pesan tertulis, Jumat (17/7).
>>> blink-182 dan PAC-MAN Kolaborasi di San Diego Comic-Con 2026
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Berdasarkan Perkom 1/2026, laporan penolakan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti.
Pasal 14 Perkom tersebut menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak dapat dijual, atau tidak dapat digunakan; penerimaan dilaporkan tidak benar; sedang ada penyelidikan atau penuntutan; atau patut diduga terkait tindak pidana.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya memberi sinyal bahwa penyidik akan mendalami keterlibatan Raja Juli dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed.
Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam.
"Karena dalam konstruksi perkaranya pak bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada pak Menteri.
Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," lanjut dia.
KPK telah menetapkan Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
>>> Divisi Ponsel Samsung Berpotensi Rugi Meski Galaxy S26 Laris
Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU 1/2026 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Update Terbaru
CEO GameStop: Penjualan Game Fisik Kini Kurang dari 12% Bisnis
Jumat / 17-07-2026, 15:18 WIB
Prime Video Ganti Pemeran Kratos di Serial God of War Usai Ryan Hurst Cedera
Jumat / 17-07-2026, 15:18 WIB
7 Toko Online HP Terpercaya dengan Garansi Resmi
Jumat / 17-07-2026, 15:17 WIB
Setelah Pakai Galaxy Z Fold 7, Saya Makin Antusias dengan Fitur Baterai Galaxy Z Fold 8 Ultra
Jumat / 17-07-2026, 15:14 WIB
Samsung Luncurkan SSD 990 dengan Kapasitas hingga 2TB di India
Jumat / 17-07-2026, 15:14 WIB
Musisi Indonesia Raih Penghargaan Spesial di Japan Music Awards 2026
Jumat / 17-07-2026, 15:14 WIB
Nyeri Rahang Bisa Jadi Pertanda Awal Masalah Jantung, Ini Alasannya
Jumat / 17-07-2026, 15:14 WIB
Pihak Ruben Onsu Ingatkan Giorgio Tak Gantikan Peran Ayah Kandung
Jumat / 17-07-2026, 15:14 WIB
Unboxing TECNO CAMON 50 Ultra 5G: Layar 144Hz, Kamera 50MP OIS, Baterai 6500mAh
Jumat / 17-07-2026, 15:14 WIB
Sunscreen Serum Itu Apa? Ini Kegunaan dan Cara Pakainya yang Benar agar Wajah Sehat Anti Kusam
Jumat / 17-07-2026, 15:14 WIB
Pengiriman Smartphone India Turun 10% di Q2 2026, Nothing Tumbuh 105%
Jumat / 17-07-2026, 15:13 WIB
5 Toko Online Resmi Beli Sepatu Skechers Original, Dijamin Asli
Jumat / 17-07-2026, 15:13 WIB
Cara Memilih Pelembap Sesuai Jenis Kulit agar Tidak Iritasi
Jumat / 17-07-2026, 15:12 WIB







