Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni.

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ [Raja Juli]," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin melalui pesan tertulis, Jumat (17/7).

>>> blink-182 dan PAC-MAN Kolaborasi di San Diego Comic-Con 2026

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Berdasarkan Perkom 1/2026, laporan penolakan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti.

Pasal 14 Perkom tersebut menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak dapat dijual, atau tidak dapat digunakan; penerimaan dilaporkan tidak benar; sedang ada penyelidikan atau penuntutan; atau patut diduga terkait tindak pidana.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya memberi sinyal bahwa penyidik akan mendalami keterlibatan Raja Juli dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed.

Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam.

>>> Anime Soara and the House of Monsters Dikonfirmasi Rilis 2027, Trailer Perdana Ungkap Pemeran dan Staf

"Karena dalam konstruksi perkaranya pak bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada pak Menteri.

Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," lanjut dia.

KPK telah menetapkan Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

>>> Divisi Ponsel Samsung Berpotensi Rugi Meski Galaxy S26 Laris

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU 1/2026 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.