Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mendalami keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Kepastian itu disampaikan KPK setelah resmi menyerahkan hasil analisis laporan penolakan gratifikasi ke Raja Juli.

>>> Gemas tapi Ganggu, Kenapa Kucing Suka Tidur di Laptop?

"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed.

Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam.

"Karena dalam konstruksi perkaranya pak bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada pak Menteri.

Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," lanjut dia.

Laporan Gratifikasi Raja Juli Selesai Diverifikasi

Budi menyampaikan KPK tidak bisa menyampaikan hasil analisis kepada publik apakah laporan penolakan gratifikasi ditindaklanjuti atau tidak. KPK hanya menyampaikan itu kepada pelapor yakni Raja Juli.

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh pak Menhut," kata Budi.

"Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," imbuhnya.

Proses dan mekanisme penanganan laporan gratifikasi didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.