Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," ucap Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

"Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," sambungnya.

Adapun KPK menetapkan Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

>>> Askrindo dan APINDO Kaltara Jalin Kerja Sama Perkuat Mitigasi Risiko Bisnis

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.