KPK Bakal Usut Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Bupati Kuansing
Berdasarkan Perkom 1/2026, laporan penolakan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti KPK.
Pasal 14 Perkom tersebut menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika patut diduga terkait tindak pidana.
"Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," tutur Budi.
"Nah, itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya.
Namun, hasil dari verifikasi dan telaah yang dilakukan oleh tim gratifikasi kami belum bisa sebut ya karena memang ini kewenangan KPK adalah memberikan hasil dan verifikasinya kepada pihak pelapor," tandasnya.
>>> Roy Suryo Kantongi Bukti Digital Kasus Ijazah, Kubu Jokowi Disebut Hapus Jejak
Kronologi Pengembalian Amplop oleh Raja Juli
Sebelumnya, Raja Juli menyampaikan telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing.
Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan ke pemberi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan bupati Kuansing di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).
Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari ada sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan bupati Kuansing. Ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan.
"Dalam audiensi itu ternyata pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Update Terbaru
Hasil Japan Open: Putri KW Hajar Pemain Nomor 2 Dunia dengan Skor 21-4
Jumat / 17-07-2026, 12:07 WIB
Hong Kong Geser Singapura Jadi Investor Terbesar RI Kuartal II 2026
Jumat / 17-07-2026, 12:07 WIB
3 Tablet 9,7 Inci Layar 120Hz Harga Rp1 Jutaan, Nyaman Digenggam
Jumat / 17-07-2026, 12:07 WIB
4 Stylus Pen Universal dengan Palm Rejection, Hanya Rp70 Ribuan
Jumat / 17-07-2026, 12:07 WIB
Samsung Luncurkan Kompor dan Microwave Baru dengan Fitur Air Fry Max
Jumat / 17-07-2026, 12:07 WIB
Seskab Teddy dan Mendikti Brian Bahas Kelanjutan Beasiswa Garuda
Jumat / 17-07-2026, 12:07 WIB
Pekerja Tokyo Diminta Pakai Celana Pendek ke Kantor Demi Hemat Listrik
Jumat / 17-07-2026, 12:03 WIB
Erling Haaland Akhirnya Terima Ajakan Dinner Tom Holland
Jumat / 17-07-2026, 12:03 WIB
UE Perintahkan Google Buka Fitur AI Android dan Bagikan Data Pencarian
Jumat / 17-07-2026, 12:03 WIB
Sebelum Pakai Cushion Harus Pakai Apa? Ini Urutannya agar Makeup Flawless dan Tahan Lama
Jumat / 17-07-2026, 12:03 WIB
6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Jumat / 17-07-2026, 12:03 WIB
5 Parfum Aroma Bunga Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari
Jumat / 17-07-2026, 12:03 WIB
Mengintip Honda GL150: Penerus GL Pro Neotech? Harga Rp41 Juta
Jumat / 17-07-2026, 12:02 WIB
Trump Gunakan Jabatan untuk Rusak Kepercayaan pada Pemilu AS
Jumat / 17-07-2026, 11:58 WIB







