Berdasarkan Perkom 1/2026, laporan penolakan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti KPK.

Pasal 14 Perkom tersebut menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika patut diduga terkait tindak pidana.

"Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," tutur Budi.

"Nah, itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya.

Namun, hasil dari verifikasi dan telaah yang dilakukan oleh tim gratifikasi kami belum bisa sebut ya karena memang ini kewenangan KPK adalah memberikan hasil dan verifikasinya kepada pihak pelapor," tandasnya.

>>> Roy Suryo Kantongi Bukti Digital Kasus Ijazah, Kubu Jokowi Disebut Hapus Jejak

Kronologi Pengembalian Amplop oleh Raja Juli

Sebelumnya, Raja Juli menyampaikan telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing.

Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan ke pemberi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan bupati Kuansing di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).

Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari ada sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan bupati Kuansing. Ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan.

"Dalam audiensi itu ternyata pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut.