Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengklaim pihaknya telah mengamankan seluruh bukti digital terkait polemik validasi ijazah dan gelar doktor di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Hal ini menyusul laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, ke Polres Metro Jakarta Selatan.

>>> Askrindo dan APINDO Kaltara Jalin Kerja Sama Perkuat Mitigasi Risiko Bisnis

Gafur menilai laporan tersebut merupakan upaya gangguan dari kubu Presiden Joko Widodo.

Ia menyoroti dugaan penghapusan sejumlah konten yang sebelumnya beredar di publik. Taufik Bilfaqih disebut telah menurunkan atau menghapus pemberitaan dan konten terkait tudingan ijazah palsu Roy Suryo.

Namun Gafur menegaskan langkah itu tidak akan menghilangkan bukti yang telah dimiliki pihaknya.

"Meskipun mereka sudah take down berita-berita itu, kan mereka mau membela diri," ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Menurut Gafur, Roy Suryo yang memiliki latar belakang di bidang telematika telah lebih dulu menyimpan jejak digital yang relevan.

>>> Pacar Sarwendah Muncul ke Publik, Kubu Ruben Onsu: Kami Nggak Ada Kepentingan!

"Mereka lupa bahwa Mas Roy ini seorang ahli IT. Dia sudah download sebagai barang bukti," imbuhnya.

Bukti-bukti tersebut akan digunakan dalam langkah hukum lanjutan. Gafur mengungkapkan kliennya akan mengajukan laporan balik terhadap Taufik Bilfaqih ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Taufik Bilfaqih melaporkan mantan menteri tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu berawal dari polemik validasi ijazah dan gelar doktor Roy Suryo di UNJ yang kemudian memicu saling tuding di publik.

>>> PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026

Hingga kini, kedua laporan masih dalam tahap awal proses hukum. Seluruh dalil dari masing-masing pihak akan diuji sesuai mekanisme yang berlaku.