Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Sudirman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.

>>> Top Skor Piala Dunia 2026: Messi dan Mbappe Bersaing Ketat, Bisakah Tembus Dua Digit?

Pantauan di lokasi, Sudirman tiba di Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan kemeja batik hijau. Ia mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara Petral.

"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Sudirman telah diperiksa pada Selasa (23/12) dan Senin (19/1) tahun lalu.

Tujuh Tersangka dan Modus Korupsi Petral

Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.

Dua di antaranya adalah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan IRW, tangan kanan Riza yang juga Direktur di Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources.

>>> 5 Tanda Tubuh Sering Terpapar Polusi Udara yang Sering Diabaikan

Kasus ini bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.

Informasi itu kemudian dimanfaatkan Riza Chalid untuk mempengaruhi proses tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan. Akibatnya terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Pengkondisian tersebut menyebabkan harga menjadi tidak kompetitif dan memunculkan kemahalan.

Melalui persekongkolan, dibuat nota kesepahaman (MoU) antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012 hingga 2014.

Perbuatan para tersangka dinilai memperpanjang rantai pasok BBM hingga berdampak pada kenaikan harga produk Ron 88 (premium) dan Ron 92 (Pertamax).

>>> Kabel Charger Bisa Jadi Sarana Malware, Jangan Asal Pinjam

Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi Petral.