Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya di Kasus Petral
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Sudirman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.
>>> Top Skor Piala Dunia 2026: Messi dan Mbappe Bersaing Ketat, Bisakah Tembus Dua Digit?
Pantauan di lokasi, Sudirman tiba di Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan kemeja batik hijau. Ia mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara Petral.
"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Sudirman telah diperiksa pada Selasa (23/12) dan Senin (19/1) tahun lalu.
Tujuh Tersangka dan Modus Korupsi Petral
Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
Dua di antaranya adalah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan IRW, tangan kanan Riza yang juga Direktur di Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources.
>>> 5 Tanda Tubuh Sering Terpapar Polusi Udara yang Sering Diabaikan
Kasus ini bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.
Informasi itu kemudian dimanfaatkan Riza Chalid untuk mempengaruhi proses tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan. Akibatnya terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pengkondisian tersebut menyebabkan harga menjadi tidak kompetitif dan memunculkan kemahalan.
Melalui persekongkolan, dibuat nota kesepahaman (MoU) antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012 hingga 2014.
Perbuatan para tersangka dinilai memperpanjang rantai pasok BBM hingga berdampak pada kenaikan harga produk Ron 88 (premium) dan Ron 92 (Pertamax).
>>> Kabel Charger Bisa Jadi Sarana Malware, Jangan Asal Pinjam
Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi Petral.
Update Terbaru
Hasil Japan Open: Putri KW Hajar Pemain Nomor 2 Dunia dengan Skor 21-4
Jumat / 17-07-2026, 12:07 WIB
Hong Kong Geser Singapura Jadi Investor Terbesar RI Kuartal II 2026
Jumat / 17-07-2026, 12:07 WIB
3 Tablet 9,7 Inci Layar 120Hz Harga Rp1 Jutaan, Nyaman Digenggam
Jumat / 17-07-2026, 12:07 WIB
4 Stylus Pen Universal dengan Palm Rejection, Hanya Rp70 Ribuan
Jumat / 17-07-2026, 12:07 WIB
Samsung Luncurkan Kompor dan Microwave Baru dengan Fitur Air Fry Max
Jumat / 17-07-2026, 12:07 WIB
Seskab Teddy dan Mendikti Brian Bahas Kelanjutan Beasiswa Garuda
Jumat / 17-07-2026, 12:07 WIB
Pekerja Tokyo Diminta Pakai Celana Pendek ke Kantor Demi Hemat Listrik
Jumat / 17-07-2026, 12:03 WIB
Erling Haaland Akhirnya Terima Ajakan Dinner Tom Holland
Jumat / 17-07-2026, 12:03 WIB
UE Perintahkan Google Buka Fitur AI Android dan Bagikan Data Pencarian
Jumat / 17-07-2026, 12:03 WIB
Sebelum Pakai Cushion Harus Pakai Apa? Ini Urutannya agar Makeup Flawless dan Tahan Lama
Jumat / 17-07-2026, 12:03 WIB
6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Jumat / 17-07-2026, 12:03 WIB
5 Parfum Aroma Bunga Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari
Jumat / 17-07-2026, 12:03 WIB
Mengintip Honda GL150: Penerus GL Pro Neotech? Harga Rp41 Juta
Jumat / 17-07-2026, 12:02 WIB
Trump Gunakan Jabatan untuk Rusak Kepercayaan pada Pemilu AS
Jumat / 17-07-2026, 11:58 WIB







