Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Amplop yang diterima Raja Juli diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.

>>> Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie sebagai Tersangka TPPU Asabri

Sementara Zulkarnain dan Ardiles dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.