Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengingatkan pemerintah kota dan kabupaten untuk tidak abai terhadap persoalan lingkungan. Ia menegaskan ada konsekuensi hukum yang mengancam jika pemda mengabaikan kewajiban tersebut.

Jumhur menyebutkan bahwa sanksi bisa berupa pidana dan ganti rugi lingkungan. Hal ini disampaikannya dalam acara Prime News CNN Indonesia TV, Selasa (21/7) malam.

>>> Dodgers Kalahkan Yankees di New York, Raih Kemenangan Seri

"Bahkan bisa pidana, pidana. Ada juga ganti rugi lingkungan.

Bahkan Pemkot, Pemkab yang abai terhadap urusan sampah misalnya.

Yang memang perintah dari Undang-Undang itu adalah Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab terhadap itu," kata Jumhur.

Ia menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup berhak mengeluarkan instruksi yang harus dipatuhi pemda. Jika instruksi itu tidak dijalankan, sanksi bisa ditingkatkan menjadi pemberatan.

>>> Profil Nanik S Deyang yang Mundur dari Kepala BGN karena Kesehatan

Jumhur mengungkapkan bahwa hampir 90 persen pemerintah kota dan kabupaten pernah diberi sanksi. Sanksi tersebut berupa pemberian waktu untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.

"Nah, itu ternyata misalnya abai gitu, itu beberapa ada hampir, hampir 90 persen Pemerintah Kota dan Kabupaten kita beri sanksi.

Sanksi di situ adalah begini, Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya," ujarnya.

Jika pemda tetap tidak mengikuti instruksi, maka potensi pemberatan bisa berujung pada penetapan tersangka. "Dan pemberatan bisa jadi tersangka, kira-kira gitu," ujar dia.

>>> Pernyataan Lengkap Nanik S Deyang soal Mundur sebagai Kepala BGN

Peringatan ini disampaikan Jumhur di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan di Indonesia. Ia menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan lingkungan ada di tangan kepala daerah.