Donny menambahkan koordinasi antarinstansi pemerintah merupakan praktik yang telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah.

Sinergi ini dilakukan untuk mendukung efektivitas tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan.

Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan," ujarnya.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.

>>> UltraProlink Sonic Vibe: Mikrofon Nirkabel Ganda untuk Kreator Konten

Dalam surat edaran itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut dilibatkan dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan wajib pajak.