Penerimaan dari pajak fintech mencapai Rp5,1 triliun hingga Juni 2026.

Rincian tahunan meliputi Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), Rp1,37 triliun (2025), dan Rp695,84 miliar (2026).

Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,99 miliar, dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,95 triliun.

Penerimaan Pajak SIPP hingga Juni 2026 mencapai Rp5,51 triliun.

Rincian tahunannya adalah Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), Rp1,23 triliun (2025), dan Rp1,44 triliun (2026).

>>> Petisi Online Minta Final Piala Dunia 2026 Diulang, Sudah 61.500 Tanda Tangan

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar dan PPN sebesar Rp5,11 triliun.