Bahkan, terdapat 14 orang pribadi yang tercatat menguasai hingga 1.067 badan usaha dengan kepemilikan di atas 51 UMKM.

Selain firm splitting, pola lain yang ditemukan adalah praktik bunching.

Skema bunching dilakukan dengan menahan atau memanipulasi pelaporan nilai omzet usaha agar tidak melewati ambang batas Rp 4,8 miliar per tahun.

Melalui cara ini, pelaku usaha berniat menghindari kewajiban pembukuan terstruktur sekaligus mempertahankan tarif PPh Final yang rendah.

DJP menyatakan bahwa pengetatan pengawasan insentif ini dilakukan demi menjaga asas keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Upaya ini sekaligus melindungi pelaku UMKM yang jujur agar tidak kalah bersaing dengan pengusaha yang memanipulasi celah regulasi.

>>> Pemerintah Fokuskan Kebijakan Fiskal 2027 pada Delapan Program Prioritas Nasional

Langkah pemeriksaan ini juga bertujuan mendorong badan usaha formal seperti PT dan CV untuk menerapkan prinsip pembukuan yang transparan serta mewujudkan keadilan horizontal wajib pajak.