Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak lagi memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen tidak otomatis menanggung beban pajak lebih besar.

Ketentuan tersebut berlaku menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026 yang mengubah kriteria penerima fasilitas PPh final UMKM 0,5 persen.

>>> Jadwal dan Link Live Streaming Vietnam vs Indonesia 8 Juni 2026

Dalam aturan terbaru, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, perseroan terbatas (PT) perorangan, dan koperasi.

Lima Poin Krusial PP No. 20/2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan dari rezim pajak UMKM yang sebelumnya diatur melalui PP No. 46/2013, PP No. 23/2018, dan PP No. 55/2022.

Dia memaparkan beleid teranyar dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.

"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP No. 46/2013 [tarif 1%], PP No. 23/2018 [tarif 0,5%], hingga PP No. 55/2022.

Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Bimo memaparkan bahwa ada lima poin krusial yang dinilai tercantum dalam PP No. 20/2026.

Pertama, besaran fasilitas tarif yang berlaku tetap 0,5% dan batas omzet UMKM yaitu Rp4,8 miliar setahun.

WP UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari PPh.

Kedua, WP OP dan PT Perorangan kini mendapatkan manfaat fasilitas tarif 0,5% serta kemudahan administrasi tanpa batas waktu.