DJP Pastikan Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen Tidak Bebani UMKM
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak lagi memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen tidak otomatis menanggung beban pajak lebih besar.
Ketentuan tersebut berlaku menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026 yang mengubah kriteria penerima fasilitas PPh final UMKM 0,5 persen.
>>> Jadwal dan Link Live Streaming Vietnam vs Indonesia 8 Juni 2026
Dalam aturan terbaru, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, perseroan terbatas (PT) perorangan, dan koperasi.
Lima Poin Krusial PP No. 20/2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan dari rezim pajak UMKM yang sebelumnya diatur melalui PP No. 46/2013, PP No. 23/2018, dan PP No. 55/2022.
Dia memaparkan beleid teranyar dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.
"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP No. 46/2013 [tarif 1%], PP No. 23/2018 [tarif 0,5%], hingga PP No. 55/2022.
Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Bimo memaparkan bahwa ada lima poin krusial yang dinilai tercantum dalam PP No. 20/2026.
Pertama, besaran fasilitas tarif yang berlaku tetap 0,5% dan batas omzet UMKM yaitu Rp4,8 miliar setahun.
WP UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari PPh.
Kedua, WP OP dan PT Perorangan kini mendapatkan manfaat fasilitas tarif 0,5% serta kemudahan administrasi tanpa batas waktu.
Update Terbaru
Runtuhnya Waduk Liulan Picu Sorotan soal Infrastruktur Bendungan China
Jumat / 24-07-2026, 05:29 WIB
Apindo Desak Moratorium Aturan Turunan Rokok, Dinilai Ancam PHK Massal
Jumat / 24-07-2026, 05:28 WIB
Mbappe Samai Rekor Langka Eusebio yang Bertahan 60 Tahun
Jumat / 24-07-2026, 05:25 WIB
DPRD Gowa Rampungkan Pansus Hak Angket, Bupati Terancam Dimakzulkan?
Jumat / 24-07-2026, 05:25 WIB
Garnacho Ungkap Alasan Gabung Aston Villa: Ingin Kembalikan Kepercayaan Diri
Jumat / 24-07-2026, 05:25 WIB
Lee Do-hyun dan WOODZ Resmi Bergabung di Film Nambeol Bareng Lee Byung-hun
Jumat / 24-07-2026, 05:20 WIB
Sinopsis Phir Bhi Dil Hai Hindustani di Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 24 Juli 2026 di ANTV
Jumat / 24-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Shuddh Desi Romance Paagal di Mega Bollywood Paling Yahud
Jumat / 24-07-2026, 05:00 WIB
YAAMPUN! Asmara Gen Z Semakin Tergelincir, Inilah Program Televisi dengan Rating Terbaik Hari ini 24 Juli 2026
Jumat / 24-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Escape Plan: The Extractors di Bioskop Trans TV Hari ini 24 Juli 2026
Jumat / 24-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Lake Placid vs Anaconda di Bioskop Trans TV Hari ini 24 Juli 2026
Jumat / 24-07-2026, 05:00 WIB







