Namun, untuk koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar.

>>> Juventus Segera Datangkan Alexander Sorloth dari Atletico Madrid

Ketiga, perubahan aturan insentif pajak ini ditujukan agar penerimanya benar-benar usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas.

Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas seperti pemecahan usaha atau pembentukan entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.

Keempat, mekanisme umum pajak yang kini berlaku untuk UMKM berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma serta PT umum dihitung berdasarkan laba bersih, bukan omzet kotor.

"Pajak dihitung berdasarkan laba bersih [penghasilan neto] setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar," lanjut Bimo.

Kelima, DJP menyatakan bakal mengawal ketat implementasi kebijakan tersebut melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM bisa beradaptasi.

"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha.

Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," tutup Bimo.

Menkeu: Insentif Diprioritaskan bagi UMKM yang Belum Naik Kelas

Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026, Jumat (5/6/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan tarif PPh final 0,5% ini diprioritaskan bagi UMKM yang belum naik kelas.

Purbaya menyebut selama ini insentif itu banyak disalahgunakan. Dia menegaskan kebijakan ini tidak ditujukan untuk mempersulit wajib pajak.

"Kalau dia sudah kaya, dia bayar pajak sesuai dengan levelnya dia, jangan mau murah terus, kan saya rugi.

>>> Tiga Pemain Timnas Indonesia di Eropa Kompak Punya Pelatih Baru

Kecuali UMKM betulan ya kami akan jaga 0,5%," paparnya.