Ditjen Pajak Tegaskan 5 Poin Penting PPh Final 0,5 Persen UMKM
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan lima poin penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
>>> 7 Langkah Memulai Bisnis Fashion dari Rumah untuk Ibu Rumah Tangga
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan ruang tumbuh lebih luas bagi pelaku usaha kecil.
Langkah ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja tanpa membebani administrasi yang rumit.
"Sejak awal, pemerintah terus mendukung UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013, PP 23/2018, hingga PP 55/2022.
PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan semakin adil dan tepat sasaran," kata Bimo dalam siaran pers, Senin (8/6/2026).
Lima Poin Utama PPh Final UMKM
Pertama, fasilitas tarif 0,5 persen dan batas omset.
Insentif PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen tetap berlaku dengan batasan omset maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pajak penghasilan.
Kedua, kemudahan administrasi tanpa batas waktu.
>>> Google Perluas Integrasi Quick Share ke Lebih Banyak HP Android
Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batasan durasi.
Untuk Koperasi, pelonggaran tarif diberikan selama 4 tahun sejak terdaftar.
Ketiga, sasaran tepat dan pencegahan celah hukum. Regulasi baru ini memastikan insentif perpajakan dinikmati oleh sektor usaha yang berkembang.
Otoritas pajak juga mengantisipasi tindakan manipulatif seperti pemecahan badan usaha untuk menghindari tarif normal.
Keempat, mekanisme perhitungan pajak umum.
Bagi badan usaha seperti PT dan CV yang beralih ke mekanisme perpajakan umum, pajak dihitung dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang legal.
Perpindahan ini tidak serta-merta meningkatkan beban pajak.
Kelima, masa transisi dan keseimbangan sistem. PP Nomor 20 Tahun 2026 menyelaraskan stimulus UMKM dengan ekosistem perpajakan yang sehat.
>>> Usulan Tinjau Ulang Kewajiban Spin-Off Unit Usaha Syariah Menguat
Ditjen Pajak akan mengawal pelaksanaan aturan melalui masa transisi, edukasi, dan pendampingan intensif.
Update Terbaru
Cara Cek Status Pencairan Bansos 2026 Jika Belum Update Juli
Jumat / 24-07-2026, 07:25 WIB
Jessica Alba dan Taylor Zakhar Perez Bintangi Reboot 13 Going On 30
Jumat / 24-07-2026, 07:20 WIB
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 24 Juli 2026, Tarif Rp8.000
Jumat / 24-07-2026, 07:02 WIB
Dokter Tifa Batal Diadili, Jokowi Disebut Ikut Selamat
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Diduga Diperas Rp50 Juta oleh Oknum Polisi, Pedagang BBM Eceran Ngadu ke DPR
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Heboh Diduga Diculik, Atlet Golf Jesslyn Ternyata Terbang ke Luar Negeri
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Citizen Luncurkan Edisi Terbatas Tsuyosa Shore dengan Gaya Diver Vintage
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Gaya Seksi Cinta Laura Pakai Cut-out Dress di Turki, Body Goals Bikin Salfok
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Kapal LNG Es Pertama Merapat ke Terminal Gas Polandia, Tandai Perubahan Pasokan
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Hakim Federal Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Pembunuh Mantan Ketua DPR Minnesota
Jumat / 24-07-2026, 06:57 WIB
Kode Shindo Life Juli 2026: Dapatkan Free Spins dan RELLcoins
Jumat / 24-07-2026, 06:54 WIB
Penggemar Splatoon di Inggris: Jangan Bayar Lebih untuk Paket Tiga Deep Cut amiibo
Jumat / 24-07-2026, 06:54 WIB
Jon Bernthal Ungkap Proses Transisi Punisher ke Spider-Man: Brand New Day
Jumat / 24-07-2026, 06:53 WIB
Ryan Adams Batalkan Tur Eropa Akibat Kesulitan Finansial
Jumat / 24-07-2026, 06:53 WIB







