Ditjen Pajak Tegaskan 5 Poin Penting PPh Final 0,5 Persen UMKM
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan lima poin penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
>>> 7 Langkah Memulai Bisnis Fashion dari Rumah untuk Ibu Rumah Tangga
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan ruang tumbuh lebih luas bagi pelaku usaha kecil.
Langkah ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja tanpa membebani administrasi yang rumit.
"Sejak awal, pemerintah terus mendukung UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013, PP 23/2018, hingga PP 55/2022.
PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan semakin adil dan tepat sasaran," kata Bimo dalam siaran pers, Senin (8/6/2026).
Lima Poin Utama PPh Final UMKM
Pertama, fasilitas tarif 0,5 persen dan batas omset.
Insentif PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen tetap berlaku dengan batasan omset maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pajak penghasilan.
Kedua, kemudahan administrasi tanpa batas waktu.
>>> Google Perluas Integrasi Quick Share ke Lebih Banyak HP Android
Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batasan durasi.
Untuk Koperasi, pelonggaran tarif diberikan selama 4 tahun sejak terdaftar.
Ketiga, sasaran tepat dan pencegahan celah hukum. Regulasi baru ini memastikan insentif perpajakan dinikmati oleh sektor usaha yang berkembang.
Otoritas pajak juga mengantisipasi tindakan manipulatif seperti pemecahan badan usaha untuk menghindari tarif normal.
Keempat, mekanisme perhitungan pajak umum.
Bagi badan usaha seperti PT dan CV yang beralih ke mekanisme perpajakan umum, pajak dihitung dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang legal.
Perpindahan ini tidak serta-merta meningkatkan beban pajak.
Kelima, masa transisi dan keseimbangan sistem. PP Nomor 20 Tahun 2026 menyelaraskan stimulus UMKM dengan ekosistem perpajakan yang sehat.
>>> Usulan Tinjau Ulang Kewajiban Spin-Off Unit Usaha Syariah Menguat
Ditjen Pajak akan mengawal pelaksanaan aturan melalui masa transisi, edukasi, dan pendampingan intensif.
Update Terbaru
Pelemahan Rupiah Tekan Margin Industri Logistik Nasional
Senin / 08-06-2026, 15:53 WIB
Bagnaia Peringkat Ketiga di Latihan MotoGP Prancis Meski Jatuh
Senin / 08-06-2026, 15:53 WIB
Marco Bezzecchi Amankan Tiket Kualifikasi 2 MotoGP Prancis
Senin / 08-06-2026, 15:53 WIB
Jet Tempur NATO Tembak Jatuh Drone Misterius di Latvia
Senin / 08-06-2026, 15:52 WIB
Israel dan Iran Saling Serang Rudal, Harga Minyak Brent Melonjak
Senin / 08-06-2026, 15:52 WIB
Shin Tae-yong Pastikan Mariano Peralta Gabung Persija Jakarta
Senin / 08-06-2026, 15:52 WIB
Kencana Energy Lestary (KEEN) Bagikan Dividen Tunai Rp 30,13 Miliar
Senin / 08-06-2026, 15:52 WIB
Gultik Khas Blok M Jakarta Kini Bisa Dinikmati di Denpasar Bali
Senin / 08-06-2026, 15:49 WIB
Harga Emas Spot Turun ke US$ 4.315 Per Ons, Dipicu Spekulasi Kenaikan Suku Bunga AS
Senin / 08-06-2026, 15:49 WIB
Persija Jakarta Resmi Kontrak Mariano Peralta untuk Super League
Senin / 08-06-2026, 15:48 WIB
Arsenal Buka Peluang Lepas Leandro Trossard di Bursa Transfer Musim Panas
Senin / 08-06-2026, 15:48 WIB
Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Said Iqbal di Istana Negara
Senin / 08-06-2026, 15:48 WIB
Shin Tae-yong Tolak Tawaran Klub Lain demi Latih Persija Jakarta
Senin / 08-06-2026, 15:48 WIB
Ekonomi Merah Putih Soroti Kunjungan Prabowo dan Agenda Strategis Nasional
Senin / 08-06-2026, 15:48 WIB






