Pemerintah mengungkap adanya penyelewengan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Modus yang mencolok adalah pemisahan perusahaan atau firm splitting.

Praktik ini dilakukan wajib pajak agar tetap bisa menikmati tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Padahal, fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.

>>> IHSG Menguat ke Level 5.913 Saat Bursa Asia Melemah

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, pada 2024 terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan pemisahan perusahaan.

Hal ini berpotensi merugikan penerimaan pajak negara.

>>> Peran Generasi Muda dalam Menghadapi Perubahan Iklim

PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan dengan tarif 0,5% dari omzet atau peredaran bruto. Perhitungannya lebih sederhana karena tidak berdasarkan laba rugi.

>>> FIFA Larang Jersey Timnas Haiti Berunsur Politik di Piala Dunia 2026

Pemerintah terus mengawasi dan menindak praktik penyelewengan ini. Langkah tegas diperlukan untuk menjaga keadilan dan optimalisasi penerimaan pajak.