Dilema Pajak JHT: Haruskah Tabungan Hari Tua Tetap Dipotong Pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak.
Sementara pencairan di atas nilai tersebut tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen.
>>> Polisi Diserang saat Selamatkan Wanita yang Disekap Eks Pacar di Kendari
Penegasan itu muncul di tengah usulan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal yang meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT.
Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pemajakan saat pencairan berpotensi menjadi pajak berganda.
Batas Rp50 Juta Dinilai Terlalu Rendah
Pengamat ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai skema pajak JHT saat ini memberikan perlindungan awal melalui tarif nol persen hingga Rp50 juta.
Namun, menurutnya batas tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
Ia mengatakan Rp50 juta terlalu rendah jika dibandingkan dengan biaya hidup, masa kerja pekerja, hingga kebutuhan saat memasuki masa pensiun.
"JHT bukan bonus spekulatif, melainkan akumulasi tabungan wajib pekerja selama bertahun-tahun.
Jika pekerja mencairkan JHT karena pensiun, PHK, atau kehilangan penghasilan, negara seharusnya memakai prinsip keadilan vertikal dan perlindungan sosial, bukan sekadar melihat nominal bruto pencairan," ujar Syafruddin kepada CNNIndonesia.
com, Selasa (30/6).
Menurutnya, tarif final 5 persen memang terlihat kecil, tetapi tetap menjadi beban bagi pekerja yang mengandalkan dana JHT sebagai bantalan keuangan terakhir setelah berhenti bekerja.
Karena itu, Syafruddin menilai threshold pembebasan pajak sudah semestinya dinaikkan menjadi minimal Rp250 juta hingga Rp500 juta agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Update Terbaru
Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Terintegrasi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo di HUT Bhayangkara: Demokrasi Jangan Dibajak Orang Banyak Uang
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo Ingatkan Polri: Rakyat Masih Derita Kemiskinan Akibat Korupsi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
3 Contoh Karangan Bahasa Jawa tentang Liburan ke Pantai, Kolam Renang, dan Rumah Nenek
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Microsoft Tingkatkan Keamanan Bot di Teams, Kini Lebih Pintar Mendeteksi Bot Mencurigakan
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Rel Trem di Jerman Meleleh Akibat Suhu Ekstrem 41 Derajat Celsius
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Perbandingan Harga BBM Terbaru BP dan Shell per 1 Juli
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Prabowo Beri Pangkat Kehormatan kepada Mantan Ajudan Bung Karno
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Kemenperin Akui Insentif Kendaraan Listrik Belum Ada Kepastian
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Tanpa Edouard Mendy, Senegal Tetap Pede Bisa Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
7 Cara Atasi Parenting Burnout agar Tidak Melampiaskan Emosi pada Anak
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
Michael Olise Kejar Rekor Assist Terbanyak Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
11 Negara ASEAN dengan Penderita Diabetes Terbanyak, Indonesia Peringkat 4
Rabu / 01-07-2026, 10:39 WIB






