Pemerintah Tetapkan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Secara Permanen
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen secara permanen bagi pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026.
>>> Desa Wisata Patakbanteng Kembangkan Agrowisata dengan Dukungan Bakti BCA
Aturan tersebut diumumkan di Jakarta pada Kamis (11/6/2026) sebagai bentuk perlindungan dan penguatan tata kelola perpajakan yang tepat sasaran.
Mencegah Praktik Fragmentasi Usaha
Langkah penyempurnaan aturan ini diambil karena pemerintah masih menemukan praktik fragmentasi atau pemecahan usaha.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2024, terdapat 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terindikasi memecah usahanya.
Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana, menjelaskan bahwa beberapa perusahaan berskala besar sengaja memecah unit bisnisnya agar omzet mereka tetap di bawah batas Rp4,8 miliar.
Praktik manipulasi ini berpotensi merugikan penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.
"Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat," kata Reghi Perdana dalam keterangan resmi pada Kamis (11/6/2026).
Guna mempermudah transisi dan implementasi kebijakan baru ini, Kementerian UMKM menyediakan program pendampingan gratis.
Pemerintah bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk menggelar layanan konsultasi perpajakan cuma-cuma selama enam jam di berbagai wilayah, di samping menyiapkan platform digital SAPA UMKM.
>>> Lexus Indonesia Siap Luncurkan All-New Lexus ES dengan Varian BEV Pertama
Update Terbaru
TECNO POVA 8 5G Resmi Meluncur di India, Baterai 8000mAh dan Layar 144Hz
Kamis / 11-06-2026, 15:56 WIB
TASPEN Edukasi ASN dan Pensiunan soal Keterbukaan Informasi
Kamis / 11-06-2026, 15:56 WIB
Bank Dunia: Ruang Fiskal Indonesia Tertekan, Defisit Dekat Batas UU
Kamis / 11-06-2026, 15:56 WIB
Poco F8 Ultra Kembali Tersedia di Seluruh Kanal Penjualan Resmi
Kamis / 11-06-2026, 15:53 WIB
Astra International Kuasai 56% Pasar Otomotif pada Mei 2026
Kamis / 11-06-2026, 15:53 WIB
Harga Emas Antam 11 Juni 2026 Stagnan Setelah Sempat Turun
Kamis / 11-06-2026, 15:52 WIB
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5% Respons Tekanan Rupiah
Kamis / 11-06-2026, 15:52 WIB
Bruno Fernandes Pecahkan Rekor Assist Liga Inggris Bersama MU
Kamis / 11-06-2026, 15:52 WIB
Zulkifli Hasan Targetkan Pembenahan Makan Bergizi Gratis Rampung Sebulan
Kamis / 11-06-2026, 15:52 WIB
AS Masukkan BYD ke Daftar Hitam Militer Pentagon
Kamis / 11-06-2026, 15:52 WIB
AS Masukkan BYD ke Daftar Hitam Militer China
Kamis / 11-06-2026, 15:51 WIB
Pengamat Pajak Soroti Rendahnya Kontribusi Wajib Pajak Baru
Kamis / 11-06-2026, 15:51 WIB
Erick Thohir Ajak Kepala Daerah Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 15:51 WIB
BSI Catat Kenaikan Rasio Profitabilitas Return on Assets Jadi 2,42 Persen
Kamis / 11-06-2026, 15:49 WIB






