Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen secara permanen bagi pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026.

>>> Desa Wisata Patakbanteng Kembangkan Agrowisata dengan Dukungan Bakti BCA

Aturan tersebut diumumkan di Jakarta pada Kamis (11/6/2026) sebagai bentuk perlindungan dan penguatan tata kelola perpajakan yang tepat sasaran.

Mencegah Praktik Fragmentasi Usaha

Langkah penyempurnaan aturan ini diambil karena pemerintah masih menemukan praktik fragmentasi atau pemecahan usaha.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2024, terdapat 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terindikasi memecah usahanya.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana, menjelaskan bahwa beberapa perusahaan berskala besar sengaja memecah unit bisnisnya agar omzet mereka tetap di bawah batas Rp4,8 miliar.

Praktik manipulasi ini berpotensi merugikan penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.

"Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat," kata Reghi Perdana dalam keterangan resmi pada Kamis (11/6/2026).

Guna mempermudah transisi dan implementasi kebijakan baru ini, Kementerian UMKM menyediakan program pendampingan gratis.

Pemerintah bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk menggelar layanan konsultasi perpajakan cuma-cuma selama enam jam di berbagai wilayah, di samping menyiapkan platform digital SAPA UMKM.

>>> Lexus Indonesia Siap Luncurkan All-New Lexus ES dengan Varian BEV Pertama