"Kami tentu tidak bekerja sendiri.

Kementerian UMKM menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi sebagai mitra strategis untuk hadir mendampingi teman-teman UMKM," ujar Reghi Perdana.

Pemerintah juga mengajak masyarakat, akademisi, hingga media massa ikut mengawasi jalannya regulasi perpajakan ini.

Kementerian UMKM berkomitmen memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan daya saing agar pelaku usaha mandiri tidak dibebani oleh sistem administrasi yang menyulitkan.

"UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan layak memperoleh fasilitas PPh Final.

Usaha yang dikelola secara mandiri tidak perlu dibebani kewajiban pembukuan yang rumit, melainkan cukup melakukan pencatatan omzet secara sederhana dan tertib," tutur Reghi Perdana.

PP Nomor 20 Tahun 2026 ini menghapus batasan waktu tujuh tahun yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan insentif pembebasan PPh total bagi usaha mikro yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun.

>>> PT Pakuwon Jati Tbk Bagikan Dividen Rp626 Miliar

"Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas," kata Reghi Perdana.