Pemerintah Tetapkan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Secara Permanen
Kamis / 11-06-2026, 14:44 WIB
Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen secara permanen untuk omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini menghapus batasan waktu tujuh tahun sebelumnya dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.






