PBHI Nilai Label 'Londo Ireng' dari Prabowo Ancam Kebebasan Sipil
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli wartawan, akademisi, ekonom, dan organisasi masyarakat sipil sebagai "londo ireng" dalam pidato Hari Lahir ke-28 PKB, Kamis (23/7/2026).
PBHI menilai pelabelan tersebut berpotensi mendelegitimasi kritik publik dan bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat yang diatur dalam konstitusi serta instrumen hak asasi manusia.
>>> Yoshi-P Bingung dengan Popularitas Chort, Bos Gendut di Final Fantasy 14
Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/7/2026), PBHI menyebut kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, UU HAM, serta ICCPR yang telah diratifikasi.
Menurut PBHI, perlindungan tersebut mencakup hak setiap warga negara untuk menyampaikan informasi dan pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Sebagai negara pihak ICCPR, Indonesia dinilai tidak hanya berkewajiban menjamin kebebasan berekspresi secara normatif, tetapi juga menciptakan lingkungan yang memungkinkan masyarakat menggunakan hak tersebut tanpa rasa takut.
Kewajiban itu melekat pada seluruh organ negara, termasuk Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
PBHI mengingatkan bahwa negara memiliki tiga kewajiban utama dalam perspektif HAM: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
"Kewajiban menghormati mengharuskan negara tidak melakukan tindakan yang menghambat penggunaan hak warga negara. Penggunaan label yang mendiskreditkan kelompok pengkritik justru bertentangan dengan kewajiban konstitusional Presiden," demikian pernyataan PBHI.
>>> Zona Gembira Tersembunyi di Super Mario Galaxy 2 Bikin Mario Lompat Terus
Lembaga tersebut menilai istilah "londo ireng" merupakan retorika politik yang mencerminkan sikap antikritik dan stigmatisasi terhadap kelompok yang menjalankan fungsi pengawasan publik.
PBHI menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari mekanisme checks and balances, bukan bentuk permusuhan.
Pelabelan terhadap wartawan, akademisi, dan warga yang menyampaikan kritik berpotensi mendelegitimasi partisipasi publik dan membangun dikotomi antara pemerintah dan masyarakat.
PBHI juga menyoroti bahwa pembatasan kebebasan berekspresi tidak selalu melalui kriminalisasi, tetapi juga melalui stigma, pelabelan, dan delegitimasi.
"Hal tersebut merupakan bentuk pembatasan langsung dan tidak langsung yang mempersempit ruang sipil dan memundurkan demokrasi," tulis PBHI.
PBHI mendesak Presiden Prabowo merespons kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan menghentikan penggunaan retorika yang menghina pengkritik.
>>> Max Verstappen Peringkat Kedua di Hungaria, Kritik Regulasi Mesin F1 2026
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah menyatakan bahwa pemerintah seharusnya melindungi hak warga untuk menyampaikan kritik, bukan menjadikannya dasar narasi permusuhan.
Update Terbaru
KonoSuba Season 4 Rilis Visual Baru, Ganti Studio, Tayang 2027
Senin / 27-07-2026, 01:07 WIB
Wanita 73 Tahun Gugat Startup Robot Pengantar Setelah Ditabrak dan Dilindas
Senin / 27-07-2026, 01:01 WIB
Cavaliers dan Warriors Incar Mario Hezonja Usai Gagal Dapatkan LeBron James
Senin / 27-07-2026, 01:00 WIB
Julia Roberts Hadiri Pernikahan Emma Roberts di Idaho dengan Gaun Polka Dot
Senin / 27-07-2026, 01:00 WIB
Josh Allen Siap Hadapi Musim NFL 2026 Usai Capai Pencapaian Gemilang
Senin / 27-07-2026, 00:56 WIB
Tigers Hadapi Royals di Final Seri Comerica Park, Valdez Jadi Andalan
Senin / 27-07-2026, 00:56 WIB
Andruw Jones Resmi Masuk Baseball Hall of Fame di Tahun Kesembilan
Senin / 27-07-2026, 00:56 WIB
Mantan Linebacker Colts Daniel Adongo Dideportasi ICE
Senin / 27-07-2026, 00:56 WIB
Debut Pahit Shin Tae-yong di Persija, Gol Bunuh Diri Radovan Pankov Bawa Persebaya Menang
Senin / 27-07-2026, 00:49 WIB
Vegetarian Lebih Sulit Capai Usia 100 Tahun? Ini Faktanya
Senin / 27-07-2026, 00:49 WIB
Trik Sederhana untuk Berkomunikasi dengan Kucing Anda
Senin / 27-07-2026, 00:49 WIB
Hak Eminen Bisa Digunakan untuk Merampas Lahan Demi Pusat Data AI
Senin / 27-07-2026, 00:43 WIB
Buronan Kasus Pemerkosaan Bersembunyi sebagai Eksekutif Farmasi Selama 20 Tahun
Senin / 27-07-2026, 00:42 WIB
Meta Larang Pengguna yang Melecehkan dengan Kacamata AI
Senin / 27-07-2026, 00:35 WIB







