Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli wartawan, akademisi, ekonom, dan organisasi masyarakat sipil sebagai "londo ireng" dalam pidato Hari Lahir ke-28 PKB, Kamis (23/7/2026).

PBHI menilai pelabelan tersebut berpotensi mendelegitimasi kritik publik dan bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat yang diatur dalam konstitusi serta instrumen hak asasi manusia.

>>> Yoshi-P Bingung dengan Popularitas Chort, Bos Gendut di Final Fantasy 14

Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/7/2026), PBHI menyebut kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, UU HAM, serta ICCPR yang telah diratifikasi.

Menurut PBHI, perlindungan tersebut mencakup hak setiap warga negara untuk menyampaikan informasi dan pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Sebagai negara pihak ICCPR, Indonesia dinilai tidak hanya berkewajiban menjamin kebebasan berekspresi secara normatif, tetapi juga menciptakan lingkungan yang memungkinkan masyarakat menggunakan hak tersebut tanpa rasa takut.

Kewajiban itu melekat pada seluruh organ negara, termasuk Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

PBHI mengingatkan bahwa negara memiliki tiga kewajiban utama dalam perspektif HAM: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

"Kewajiban menghormati mengharuskan negara tidak melakukan tindakan yang menghambat penggunaan hak warga negara. Penggunaan label yang mendiskreditkan kelompok pengkritik justru bertentangan dengan kewajiban konstitusional Presiden," demikian pernyataan PBHI.

>>> Zona Gembira Tersembunyi di Super Mario Galaxy 2 Bikin Mario Lompat Terus

Lembaga tersebut menilai istilah "londo ireng" merupakan retorika politik yang mencerminkan sikap antikritik dan stigmatisasi terhadap kelompok yang menjalankan fungsi pengawasan publik.

PBHI menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari mekanisme checks and balances, bukan bentuk permusuhan.

Pelabelan terhadap wartawan, akademisi, dan warga yang menyampaikan kritik berpotensi mendelegitimasi partisipasi publik dan membangun dikotomi antara pemerintah dan masyarakat.

PBHI juga menyoroti bahwa pembatasan kebebasan berekspresi tidak selalu melalui kriminalisasi, tetapi juga melalui stigma, pelabelan, dan delegitimasi.

"Hal tersebut merupakan bentuk pembatasan langsung dan tidak langsung yang mempersempit ruang sipil dan memundurkan demokrasi," tulis PBHI.

PBHI mendesak Presiden Prabowo merespons kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan menghentikan penggunaan retorika yang menghina pengkritik.

>>> Max Verstappen Peringkat Kedua di Hungaria, Kritik Regulasi Mesin F1 2026

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah menyatakan bahwa pemerintah seharusnya melindungi hak warga untuk menyampaikan kritik, bukan menjadikannya dasar narasi permusuhan.