Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang penyesuaian tingkat bunga penjaminan (TBP) setelah Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,50 persen pada Kamis (11/6/2026).

Plt.

>>> IHSG Rebound, Kepercayaan Investor terhadap Pemerintah Membaik

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Pengaturan Bank LPS Ridwan Nasution menyampaikan bahwa institusinya memiliki mekanisme internal tersendiri dalam peninjauan tersebut.

Evaluasi dilakukan terhadap TBP secara berkala dan berkelanjutan.

"Evaluasi tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain perkembangan suku bunga pasar simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kinerja penghimpunan simpanan, serta tingkat cakupan penjaminan sesuai mandat Undang-Undang," jelas Ridwan.

Kondisi perekonomian beserta situasi pasar keuangan makro turut memengaruhi perhitungan TBP selain variabel perbankan domestik.

Landasan komprehensif dipakai sebelum menetapkan kebijakan baru.

"Hal ini termasuk dinamika dan arah suku bunga kebijakan Bank Indonesia," ujarnya.

>>> 36 Tim Tersisa di Play-Ins FFNS 2026 Fall, Berebut Tiket Grand Final

Batas maksimum tingkat bunga simpanan yang masuk kriteria program penjaminan ditetapkan melalui TBP tersebut.

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Dalam evaluasi TBP, perkembangan suku bunga perbankan merupakan salah satu parameter yang dipertimbangkan dalam menetapkan TBP," ungkapnya.

Sebelumnya pada akhir Mei 2026, LPS mempertahankan TBP simpanan rupiah bank umum sebesar 3,50 persen saat BI Rate menyentuh 5,25 persen.

Kenaikan BI Rate terbaru menjadi 5,50 persen dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak ketidakpastian global di Timur Tengah.

Langkah pengetatan moneter dari bank sentral ini sekaligus ditujukan untuk mengendalikan inflasi pada rentang target pemerintah sebesar 2,5±1 persen hingga tahun 2027.

>>> IHSG Anjlok 1,91 Persen pada Sesi I, Sektor Barang Baku Pimpin Pelemahan

Kebijakan suku bunga tinggi tersebut diharapkan mampu memicu kembali aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik.