Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terancam hukuman 18 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Google Chromebook periode 2020–2022.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem menerima gratifikasi senilai Rp 809 miliar terkait kontrak dengan Google. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun.

>>> Nike Bandung Rumahkan 4.000 Pekerja Akibat Pasokan Bahan Baku Terhambat

Tim penasihat hukum Nadiem menyanggah seluruh dakwaan. Mereka berargumen bahwa adopsi ChromeOS merupakan efisiensi anggaran negara hingga triliunan rupiah.

Nadiem menyampaikan keberatannya atas dampak proses hukum ini terhadap psikologis pejabat profesional di pemerintahan. "Kasus ini telah menebar ketakutan di kalangan profesional muda yang bekerja di pemerintahan.

Ini telah menjadi semacam kisah horor," ujarnya.

Proses Hukum Mendekati Putusan

Perkara ini memicu perhatian luas dari publik dan komunitas investor internasional, terutama di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

>>> Transaksi QRIS Tumbuh 95,1 Persen pada Mei 2026, Didorong Perluasan Akseptasi Digital

Pengamat dari Center for Strategic and International Studies Nicky Fahrizal menilai sistem peradilan Indonesia rentan terhadap kepentingan politik.

"Kekhawatiran utama pelaku bisnis adalah kepastian hukum.

Kasus Nadiem bisa menjadi contoh nyata bahwa mereka yang tidak sejalan dengan pemegang kekuasaan dapat menjadi sasaran," jelasnya.

>>> Samsat Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026, Buka Layanan Pemutihan Pajak

Proses hukum perkara ini kini mendekati tahapan akhir. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam beberapa pekan mendatang.