Nike Bandung Rumahkan 4.000 Pekerja Akibat Pasokan Bahan Baku Terhambat
Sebanyak 4.000 pekerja di salah satu pabrik pemasok sepatu Nike di Bandung dirumahkan sejak Senin, 15 Juni 2026.
Penyebabnya adalah keterlambatan pasokan bahan baku dari Amerika Serikat, seperti dilansir dari Detik Finance pada Kamis (18/6/2026).
>>> Transaksi QRIS Tumbuh 95,1 Persen pada Mei 2026, Didorong Perluasan Akseptasi Digital
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat jumlah karyawan yang terdampak mencapai hampir sepertiga dari total 14.000 pekerja di perusahaan tersebut.
Presiden KSPN Ristadi menjelaskan bahwa keterlambatan suplai bahan baku disebabkan oleh pengalihan rantai pasok. Sebelumnya, bahan baku disuplai langsung oleh Nike, namun kemudian diserahkan ke vendor pihak ketiga.
Akibatnya, terjadi hambatan teknis dan bahan baku diperkirakan baru tersedia pada bulan Juli.
Pihak serikat pekerja memastikan bahwa manajemen pabrik berkomitmen untuk tetap membayarkan upah minimum sesuai regulasi ketenagakerjaan selama masa operasional terhenti.
"Selama dirumahkan, pihak perusahaan tetap memberikan jaminan hak-hak normatif sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, misal soal upah tetap diberikan sebesar upah minimum yang berlaku," ujar Ristadi.
>>> Samsat Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026, Buka Layanan Pemutihan Pajak
KSPN juga menyoroti potensi penurunan permintaan global yang dikhawatirkan dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Sehingga pihak Nike mengurangi ordernya, ini yang bisa berakibat fatal yaitu potensi terjadinya PHK massal tidak bisa terhindarkan, tapi semoga ini tidak terjadi," tutur Ristadi.
Sektor manufaktur yang bergantung pada impor saat ini mengalami tekanan berat akibat lonjakan biaya energi dan bahan baku, diperparah oleh lesunya daya beli pasar domestik.
Untuk mengantisipasi dampak lebih luas, serikat pekerja mendorong regulasi yang lebih ketat terhadap barang impor serta stabilitas tarif energi bagi sektor industri.
>>> Guru Siapkan Catatan Rapor Berisi Kata Motivasi untuk Siswa Naik Kelas
Ristadi menambahkan, "Misalnya pengetatan importasi barang-barang yang sudah mampu diproduksi dalam negeri, stabilitas harga dan suplai energi industri, perizinan yang praktis cepat murah, pajak yang rasional, dan penyiapan SDM tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha."
Update Terbaru
Menhut: Tren Pengendalian Karhutla Saat El Nino Terus Membaik
Kamis / 18-06-2026, 17:36 WIB
Menteri LH: Butuh 540 Ribu Sekat Kanal di RI agar Karhutla Bisa Nol
Kamis / 18-06-2026, 17:36 WIB
Lima Laporan Pilot Terkait Layang-layang di KKOP Bandara Supadio
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Mandiri Jogja Marathon 2026 Padukan Kompetisi Lari dengan Wisata Budaya
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Pemprov Jateng Sediakan Sekolah Swasta Gratis Lewat Program Kemitraan
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Mengenal Bahaya Merkuri dan Ciri Fisik Kosmetik Ilegal
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2, Motor Adventure dengan Mesin V2 890 cc
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
ShopeePay Bagikan Ide Liburan Sekolah Hemat di Rumah
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Raul Gonzalez: Indonesia Punya Peluang Tampil di Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 17:33 WIB
Persija Jakarta Lepas Empat Pemain Lokal Usai Tunjuk Shin Tae-yong
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Situbondo Optimistis Produksi Padi Tembus 500.000 Ton Berkat Pupuk Organik Cair
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Wapres Gibran Ajak Orang Tua Murid dan Pesantren Terlibat dalam Program MBG
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB






