BI Turunkan Batas Pembelian Valas Tunai Jadi US$10.000 per Bulan
Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan transaksi valuta asing dengan menurunkan ambang batas pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal US$10.000 per pelaku per bulan.
Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (18/6/2026) di Jakarta dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
>>> XEXYMIX Buka Gerai Flagship Pertama di ASHTA District 8 Jakarta
Sebelumnya, batas pembelian valas tunai tanpa underlying adalah US$25.000 per pelaku per bulan.
Tujuan Pengetatan Aturan Valas
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat pengelolaan lalu lintas devisa.
"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry Warjiyo, dikutip dari Investasi.
Selain pembelian valas tunai, BI juga memperketat transaksi pengiriman dana ke luar negeri.
>>> BI Turunkan Batas Pembelian Valas Tunai Tanpa Underlying Jadi US$10.000
Ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana diturunkan dari US$50.000 menjadi setara US$25.000.
Perry menegaskan bahwa aturan baru ini juga berlaku mulai 1 Juli 2026.
Dengan kebijakan ini, setiap aktivitas pembelian valas tunai maupun pengiriman dana ke luar negeri dalam nominal tertentu wajib menyertakan underlying dengan kriteria yang lebih ketat.
>>> Kenaikan Suku Bunga BI Tuai Respons Beragam dari Pelaku Pasar
BI menyatakan bahwa seluruh penyesuaian syarat dokumen pendukung ini berjalan beriringan dengan penguatan prinsip kehati-hatian pelaporan devisa.
Update Terbaru
BPS: Jumlah Usaha di Jateng Capai 5 Juta Unit, Kontribusi 15,25 Persen Nasional
Kamis / 18-06-2026, 19:50 WIB
Marc Klok Pulihkan Cedera Jelang Pemusatan Latihan Timnas Indonesia
Kamis / 18-06-2026, 19:50 WIB
Erick Thohir Dorong MotoGP Mandalika 2026 Pacu Ekonomi Nasional
Kamis / 18-06-2026, 19:49 WIB
BI Buka Peluang Kenaikan Suku Bunga Acuan Lagi
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa Efek Indonesia
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
AS dan Iran Teken Nota Kesepahaman Damai 14 Poin
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
Pengamat: Pembatalan Penalti Manajer KDMP Langkah Tepat
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
Orang Tua Murid Padati Posko SPMB Jakbar Akibat Kendala Pendaftaran
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
Kejati NTB Titipkan Eks Kapolres Bima Kota di Brimob karena Alasan Keamanan
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
EA Sports Diskon Besar FC 26 di Steam dan Nintendo Switch
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
Bahlil Bentuk Tim Pengadaan Batu Bara untuk Amankan Pasokan Listrik PLN
Kamis / 18-06-2026, 19:45 WIB
Apple Naikkan Harga Produk Akibat Lonjakan Biaya Cip Memori
Kamis / 18-06-2026, 19:45 WIB
PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk Tahan Laba Bersih 2025 untuk Perkuat Modal
Kamis / 18-06-2026, 19:44 WIB
Pimpinan DPR, OJK, dan BEI Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa
Kamis / 18-06-2026, 19:44 WIB






