Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan transaksi valuta asing dengan menurunkan ambang batas pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal US$10.000 per pelaku per bulan.

Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (18/6/2026) di Jakarta dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

>>> XEXYMIX Buka Gerai Flagship Pertama di ASHTA District 8 Jakarta

Sebelumnya, batas pembelian valas tunai tanpa underlying adalah US$25.000 per pelaku per bulan.

Tujuan Pengetatan Aturan Valas

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat pengelolaan lalu lintas devisa.

"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry Warjiyo, dikutip dari Investasi.

Selain pembelian valas tunai, BI juga memperketat transaksi pengiriman dana ke luar negeri.

>>> BI Turunkan Batas Pembelian Valas Tunai Tanpa Underlying Jadi US$10.000

Ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana diturunkan dari US$50.000 menjadi setara US$25.000.

Perry menegaskan bahwa aturan baru ini juga berlaku mulai 1 Juli 2026.

Dengan kebijakan ini, setiap aktivitas pembelian valas tunai maupun pengiriman dana ke luar negeri dalam nominal tertentu wajib menyertakan underlying dengan kriteria yang lebih ketat.

>>> Kenaikan Suku Bunga BI Tuai Respons Beragam dari Pelaku Pasar

BI menyatakan bahwa seluruh penyesuaian syarat dokumen pendukung ini berjalan beriringan dengan penguatan prinsip kehati-hatian pelaporan devisa.