Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan transaksi valuta asing dengan menurunkan ambang batas pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung.

Mulai 1 Juli 2026, setiap pelaku hanya diperbolehkan membeli valas tunai hingga maksimal US$10.000 per bulan tanpa menyertakan underlying atau dokumen pendukung.

>>> Kenaikan Suku Bunga BI Tuai Respons Beragam dari Pelaku Pasar

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan lalu lintas devisa dalam negeri yang bertujuan memperkuat dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Penurunan Signifikan dari Aturan Sebelumnya

Aturan baru ini memangkas batas pembelian secara signifikan dari ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan transaksi hingga US$25.000 per orang setiap bulan.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan.

>>> Bank Mega Syariah Pacu Pembiayaan Produktif di Tengah Penguatan Dolar

Hal tersebut diumumkan dalam hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Juni 2026.

Selain pembelian tunai, BI juga menyesuaikan ambang batas wajib dokumen pendukung untuk pengiriman dana valas ke luar negeri.

Batas tersebut diturunkan dari semula US$50.000 menjadi setara US$25.000, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama, 1 Juli 2026.

>>> Bos Estée Lauder Kendal Ascher Meninggal usai Filler, Dokter Ungkap Risiko Emboli Paru

Dengan regulasi anyar ini, seluruh aktivitas pembelian valas tunai maupun transfer dana ke luar negeri dalam jumlah tertentu wajib memenuhi prasyarat dokumen pendukung yang lebih ketat.