BI Turunkan Batas Pembelian Valas Tunai Tanpa Underlying Jadi US$10.000
Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan transaksi valuta asing dengan menurunkan ambang batas pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung.
Mulai 1 Juli 2026, setiap pelaku hanya diperbolehkan membeli valas tunai hingga maksimal US$10.000 per bulan tanpa menyertakan underlying atau dokumen pendukung.
>>> Kenaikan Suku Bunga BI Tuai Respons Beragam dari Pelaku Pasar
Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan lalu lintas devisa dalam negeri yang bertujuan memperkuat dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Penurunan Signifikan dari Aturan Sebelumnya
Aturan baru ini memangkas batas pembelian secara signifikan dari ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan transaksi hingga US$25.000 per orang setiap bulan.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan.
>>> Bank Mega Syariah Pacu Pembiayaan Produktif di Tengah Penguatan Dolar
Hal tersebut diumumkan dalam hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Juni 2026.
Selain pembelian tunai, BI juga menyesuaikan ambang batas wajib dokumen pendukung untuk pengiriman dana valas ke luar negeri.
Batas tersebut diturunkan dari semula US$50.000 menjadi setara US$25.000, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama, 1 Juli 2026.
>>> Bos Estée Lauder Kendal Ascher Meninggal usai Filler, Dokter Ungkap Risiko Emboli Paru
Dengan regulasi anyar ini, seluruh aktivitas pembelian valas tunai maupun transfer dana ke luar negeri dalam jumlah tertentu wajib memenuhi prasyarat dokumen pendukung yang lebih ketat.
Update Terbaru
Kemendagri Dorong Ekonomi Daerah Lewat Edaran Nobar Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 19:50 WIB
Prajogo Pangestu Borong 6,8 Juta Saham BREN Saat Harga Melemah
Kamis / 18-06-2026, 19:50 WIB
ASDP Bangun Dermaga Baru di Tanjung Uban untuk Perkuat Konektivitas Kepri
Kamis / 18-06-2026, 19:50 WIB
Bank Indonesia Buka Peluang Kenaikan Lagi Suku Bunga Acuan
Kamis / 18-06-2026, 19:50 WIB
Warga Pelalawan minta perawatan sekat kanal gambut berkelanjutan
Kamis / 18-06-2026, 19:50 WIB
BPS: Jumlah Usaha di Jateng Capai 5 Juta Unit, Kontribusi 15,25 Persen Nasional
Kamis / 18-06-2026, 19:50 WIB
Marc Klok Pulihkan Cedera Jelang Pemusatan Latihan Timnas Indonesia
Kamis / 18-06-2026, 19:50 WIB
Erick Thohir Dorong MotoGP Mandalika 2026 Pacu Ekonomi Nasional
Kamis / 18-06-2026, 19:49 WIB
BI Buka Peluang Kenaikan Suku Bunga Acuan Lagi
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa Efek Indonesia
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
AS dan Iran Teken Nota Kesepahaman Damai 14 Poin
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
Pengamat: Pembatalan Penalti Manajer KDMP Langkah Tepat
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
Orang Tua Murid Padati Posko SPMB Jakbar Akibat Kendala Pendaftaran
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB
Kejati NTB Titipkan Eks Kapolres Bima Kota di Brimob karena Alasan Keamanan
Kamis / 18-06-2026, 19:48 WIB






