Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan pelonggaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi tekanan daya beli masyarakat kelas menengah akibat ketidakpastian global.

Perpanjangan ini mempertahankan batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan. Selain itu, denda keterlambatan pembayaran ditetapkan maksimal 1% dengan nilai tertinggi tidak melebihi Rp100.000.

>>> PIN Pendek Smartphone Bisa Membocorkan Semua Kata Sandi Akun

Kebijakan stimulus ekonomi tersebut didasarkan pada pertimbangan gejolak geopolitik dunia. Konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran dinilai berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi domestik.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyatakan bahwa perekonomian nasional masih menghadapi tantangan dari ketidakpastian global. Kondisi itu berpotensi menekan daya beli masyarakat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Langkah ini merupakan instrumen kebijakan sistem pembayaran yang dirancang pro-growth. BI berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi sembari memastikan risiko kredit perbankan tetap termitigasi.

Relaksasi yang semula dijadwalkan selesai pada 30 Juni 2026 diperpanjang enam bulan.

>>> Swiss Hadapi Bosnia di Laga Krusial Grup B Piala Dunia 2026

Hingga Mei 2026, volume transaksi kartu kredit tumbuh 8,68% secara tahunan menjadi 45,48 juta transaksi, dengan nilai transaksi naik 13,44% menjadi Rp42,93 triliun.

Filianingsih menambahkan bahwa kartu kredit berperan sebagai instrumen buffer bagi masyarakat untuk melakukan konsumsi smoothing. Pertumbuhan ini tidak lepas dari rangkaian relaksasi yang bergulir sejak pandemi Covid-19.

Data industri menunjukkan porsi pemakai fasilitas pembayaran minimum 5% stabil di angka 15%, mayoritas dari kelas menengah.

Jika relaksasi dihentikan dan batas pembayaran kembali ke 10%, beban finansial masyarakat dikhawatirkan melonjak.

>>> Juru Parkir Brebes Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar di Mobil

Oleh karena itu, BI memutuskan memperpanjang kebijakan pelonggaran kartu kredit guna mendukung konsumsi masyarakat. Langkah mitigasi ini diambil untuk mencegah pembengkakan risiko kredit.