Pemohon dipaksa membayar biaya berlapik di loket verifikasi wilayah kantor imigrasi serta verifikasi pusat di Ditjen Imigrasi agar permohonan disetujui lewat sistem "ACC Klik".

Setyo Budiyanto memaparkan keterlibatan Silmy Karim semasa menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 yang diduga meminta jatah keuntungan dari pengurusan dokumen tersebut melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.

Jaya Saputra kemudian memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo untuk menarik biaya ekstra dengan prinsip "setiap klik ada harganya" pada setiap dokumen permohonan izin tinggal.

Setyo Budiyanto menambahkan bahwa Gusti Benardiansyah menampung fee dari biro jasa atau pihak WNA tersebut menggunakan beberapa rekening nominee sebagai rekening pengepul.

Total uang yang dikumpulkan para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi sepanjang 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar, yang kemudian didistribusikan setiap hari Jumat dengan jatah rutin Silmy Karim sebesar Rp100 juta per minggu.

Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Uang hasil kejahatan tersebut selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset seperti kendaraan mewah, serta pencucian uang lewat pendirian perusahaan towing.

Menanggapi kasus ini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengkritik mandeknya pengawasan internal di lingkungan kementerian.

ICW menilai pembagian peran yang rapi dari level pimpinan teratas hingga staf menunjukkan bahwa praktik pemerasan tersebut sudah terstruktur dan menjadi persoalan tata kelola birokrasi yang mendalam.

>>> Polisi Tangkap Pria Bawa Obat Keras Ilegal di Tamansari Jakbar

Proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi serta pencucian uang di lingkungan Kementerian Imipas ini dijadwalkan masih terus berjalan di KPK.