Skema pungutan ilegal ini diduga mewajibkan pemohon membayar biaya ekstra di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi.

Aliran Dana dan Penggeledahan

Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penelusuran penyidik kini berkembang ke potensi penerimaan dana dari jenis layanan keimigrasian lainnya di luar izin tinggal terbatas (kitas).

KPK juga telah menggeledah rumah Silmy Karim pada Jumat (5/6/2026) malam dan menyita uang total Rp310 juta berupa mata uang rupiah serta valas, perhiasan, kendaraan, hingga dokumen dari ruang kerjanya.

KPK mengungkapkan bahwa kepanikan sempat terjadi di kalangan pejabat Imigrasi saat pengusutan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan sedang berjalan intensif.

Aliran dana dari jaringan biro jasa yang sama ditemukan mengalir ke pos layanan keimigrasian.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa uang tunai hasil penarikan massal tersebut diduga kuat bersumber dari dana pemerasan keimigrasian.

Layanan dokumen bagi warga asing sengaja dihambat jika biaya ilegal tidak dipenuhi.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa penanganan perkara di Ditjen Imigrasi ini merupakan mata rantai yang tidak terpisahkan dari pengungkapan kasus korupsi sebelumnya.

Pola pengurusan dokumen lewat biro jasa menjadi pintu masuk bagi penyidik.

Budi Prasetyo juga mensinyalir ada indikasi kuat mengenai sumber-sumber dana tidak sah lainnya yang mengalir ke kantong para tersangka.

Fokus pendalaman materi perkara terus diperluas oleh tim penyidik.

Budi Prasetyo memaparkan lebih lanjut bahwa jenis-jenis dokumen keimigrasian yang rentan dijadikan objek pemerasan sangat beragam. Seluruh dokumen yang menjadi kewenangan Ditjen Imigrasi kini sedang diteliti.

Budi Prasetyo mengungkapkan taktik operasional oknum di lapangan yang menunda persetujuan dokumen pemohon WNA secara sengaja. Transaksi haram ini harus diselesaikan terlebih dahulu agar perizinan diteruskan.