Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) optimistis Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dapat mendorong industri kosmetik Indonesia menembus pasar global.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan harapan tersebut dalam acara Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 di Jakarta, Kamis.

>>> RUU Perumahan Dorong Pemanfaatan Lahan Negara untuk Rakyat

"Ketika industri nasional di bidang kosmetik tumbuh subur, berkembang maju, bahkan bukan hanya menguasai pasar Indonesia, tetapi menjadi penguasa global.

Jadi dari Indonesia, kita menuju global," kata Taruna.

Peraturan ini bertujuan memastikan produk kosmetik dalam negeri aman, berkualitas, dan berkhasiat sesuai dengan klaim produk.

Kemudahan Perizinan

Taruna menjelaskan regulasi baru mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan, termasuk perpanjangan sertifikasi.

Pada peraturan sebelumnya, perpanjangan tidak bisa diajukan jika masa berlaku sertifikat kurang dari tiga bulan.

>>> Sullyoon Tetap Tampil di Konser NMIXX Singapura Meski Cedera Punggung

Kini, selama sertifikat masih berlaku, pengajuan perbaruan bisa dilakukan kapan saja, bahkan sehari sebelumnya.

Peraturan ini juga memudahkan pengajuan sertifikat baru. Dulu, pendirian pabrik harus melalui tinjauan skema terlebih dahulu.

Sekarang, syarat-syarat bisa menyusul.

"Yang paling penting bagi kami adalah tunjukkan proses produksinya, pabriknya sudah memenuhi standar keamanan, standar kualitas cara pembuatannya, standar klaim yang dibuat," ujar Taruna.

>>> PT Valbury Asia Futures Ungkap Karakter Empat Aset Safe Haven

Meski ada kemudahan, Taruna menegaskan standar kualitas produk kosmetik tidak akan diturunkan. "Peraturan ini bukan mempersulit, tapi mempermudah, tetapi standar tetap tidak bisa turun," tuturnya.