Implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dinilai masih mandek di lapangan.

Hal ini diungkapkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

>>> DPR dan Pemerintah Sahkan KEM-PPKF RAPBN 2027, Target Pertumbuhan Ekonomi 5,8-6,5 Persen

Hingga saat ini, perusahaan aplikator disinyalir masih menerapkan potongan komisi pada tingkat 20 persen.

Padahal, regulasi terbaru tersebut dengan tegas mengamanatkan penurunan bagian aplikator menjadi 8 persen, sehingga para pengemudi bisa membawa pulang 92 persen pendapatan dari tiap transaksi.

"Perintah dalam perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan teman-teman driver dapat 92%.

Sedangkan ojol, kawan-kawan driver di lapangan tidak menerima perpres-nya," kata Iqbal usai menyambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut Said Iqbal, ketidaksesuaian ini telah melenceng dari target utama penerbitan aturan perlindungan tersebut.

Oleh karena itu, ia mengingatkan Kementerian Perhubungan selaku pihak regulator untuk segera mengambil tindakan nyata.

Said Iqbal menambahkan bahwa kementerian terkait seharusnya segera melakukan sosialisasi masif begitu regulasi ini disahkan.

Langkah krusial yang perlu diambil berikutnya adalah menerbitkan regulasi turunan dalam bentuk keputusan menteri.

>>> Dokter Ingatkan Gen Z Waspadai Bahaya Fatty Liver Akibat Kopi Kekinian

Selain menyasar pemerintah, desakan juga diarahkan kepada para penyedia layanan ojek daring. Pihak aplikator dituntut untuk membuktikan komitmen mereka secara transparan dalam mematuhi ketentuan pemotongan komisi yang baru.

Jaminan Kesehatan dan Keselamatan bagi Driver

Sebagai informasi, payung hukum ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman resmi mengenai regulasi tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta pada Jumat (1/5/2026) yang lalu.

Melalui aturan ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan proteksi sosial yang lebih baik bagi para mitra pengemudi.

Perlindungan tersebut mencakup kepesertaan aktif dalam program jaminan kecelakaan kerja serta akses medis lewat BPJS.

"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan.

Asuransi kesehatan.

>>> Kemenkes Dorong Pelaku Usaha Kesehatan Ikuti Sensus Ekonomi 2026

Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ujar eks Danjen Kopassus ini.