Aturan Potongan Komisi Perpres Ojol Belum Terlaksana di Lapangan
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dinilai masih mandek di lapangan.
Hal ini diungkapkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
>>> DPR dan Pemerintah Sahkan KEM-PPKF RAPBN 2027, Target Pertumbuhan Ekonomi 5,8-6,5 Persen
Hingga saat ini, perusahaan aplikator disinyalir masih menerapkan potongan komisi pada tingkat 20 persen.
Padahal, regulasi terbaru tersebut dengan tegas mengamanatkan penurunan bagian aplikator menjadi 8 persen, sehingga para pengemudi bisa membawa pulang 92 persen pendapatan dari tiap transaksi.
"Perintah dalam perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan teman-teman driver dapat 92%.
Sedangkan ojol, kawan-kawan driver di lapangan tidak menerima perpres-nya," kata Iqbal usai menyambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut Said Iqbal, ketidaksesuaian ini telah melenceng dari target utama penerbitan aturan perlindungan tersebut.
Oleh karena itu, ia mengingatkan Kementerian Perhubungan selaku pihak regulator untuk segera mengambil tindakan nyata.
Said Iqbal menambahkan bahwa kementerian terkait seharusnya segera melakukan sosialisasi masif begitu regulasi ini disahkan.
Langkah krusial yang perlu diambil berikutnya adalah menerbitkan regulasi turunan dalam bentuk keputusan menteri.
>>> Dokter Ingatkan Gen Z Waspadai Bahaya Fatty Liver Akibat Kopi Kekinian
Selain menyasar pemerintah, desakan juga diarahkan kepada para penyedia layanan ojek daring. Pihak aplikator dituntut untuk membuktikan komitmen mereka secara transparan dalam mematuhi ketentuan pemotongan komisi yang baru.
Jaminan Kesehatan dan Keselamatan bagi Driver
Sebagai informasi, payung hukum ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman resmi mengenai regulasi tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta pada Jumat (1/5/2026) yang lalu.
Melalui aturan ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan proteksi sosial yang lebih baik bagi para mitra pengemudi.
Perlindungan tersebut mencakup kepesertaan aktif dalam program jaminan kecelakaan kerja serta akses medis lewat BPJS.
"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan.
Asuransi kesehatan.
>>> Kemenkes Dorong Pelaku Usaha Kesehatan Ikuti Sensus Ekonomi 2026
Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ujar eks Danjen Kopassus ini.
Update Terbaru
Nottingham Forest Uji Coba Lawan Vitoria Guimaraes di Portugal
Minggu / 26-07-2026, 23:35 WIB
Iran Panggil Kuasa Usaha Ukraina Terkait Serangan Kapal di Laut Kaspia
Minggu / 26-07-2026, 23:35 WIB
Shark Week 2026 Hadirkan 20 Spesial Baru, Ekspedisi Global, dan Kolaborasi K-Pop
Minggu / 26-07-2026, 23:35 WIB
Serangan Mobil di Dekat Festival Pride Berlin, Pemerintah Jerman Janji Tindak Tegas
Minggu / 26-07-2026, 23:35 WIB
Red Sox Dapatkan Infielder Curtis Mead dari Nationals untuk Perkuat Lineup
Minggu / 26-07-2026, 23:28 WIB
Kode Unduh GTA 6 PS5 di Jepang Hanya Berlaku 170 Hari
Minggu / 26-07-2026, 23:28 WIB
Apple Siapkan Konten Streaming Baru dan Apple TV Generasi Berikutnya untuk 2026
Minggu / 26-07-2026, 23:28 WIB
Washington Nationals Buka Peluang Tukar CJ Abrams Sebelum Deadline
Minggu / 26-07-2026, 23:22 WIB
Shea Langeliers Alami Robekan Meniskus, Berpotensi Absen hingga 2027
Minggu / 26-07-2026, 23:21 WIB
SUNY Students Get Free Entry to New York State Fair on August 27
Minggu / 26-07-2026, 23:21 WIB
Final All Ireland 2026: Kerry vs Mayo Perebutkan Sam Maguire
Minggu / 26-07-2026, 23:15 WIB
Sirkuit Imola Jadi Opsi Pengganti Akhir Musim F1 2026 Jika Balapan Timur Tengah Batal
Minggu / 26-07-2026, 23:14 WIB
Katie Logan Dihadang Keluarga Akibat Dirikan Rumah Mode Sendiri
Minggu / 26-07-2026, 23:14 WIB
Cavaliers Susun Ulang Strategi Usai LeBron Pilih Philadelphia
Minggu / 26-07-2026, 23:14 WIB







