Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online kini resmi masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) per 1 Juli 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan status ini berlaku khusus untuk pengemudi ojek online roda dua.

>>> Diamondbacks Istirahatkan Tommy Troy, Tim Tawa Jadi Starter

Kebijakan ini disahkan bersamaan dengan penetapan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen yang juga hanya berlaku untuk driver ojek online roda dua.

"Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online," ujar Maman.

Dengan status baru ini, para pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya.

Dampak Positif bagi Driver Ojol

Salah satu keuntungan utama adalah akses ke berbagai program perlindungan, pemberdayaan, dan fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.

Mereka juga berhak mendapatkan insentif pemerintah, termasuk ketentuan perpajakan khusus bagi usaha mikro.

"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro.

Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih di bawah batas omzet Rp500 juta," kata Maman.

>>> Charlize Theron Tampil Memukau dengan Gaun Dior di Premiere The Odyssey Paris

Selain itu, driver ojol akan mendapat akses pada program pembiayaan atau permodalan usaha UMKM, program peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, pendampingan pengembangan usaha produktif, hingga dukungan untuk memiliki sumber pendapatan di luar aktivitas sebagai mitra driver online.

Kewajiban Perpajakan dan NIB

Di sisi lain, status UMKM juga membawa konsekuensi perpajakan sesuai skema UMKM.

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, jika omzet dalam satu tahun tidak melebihi Rp500 juta, maka tidak ada PPh Final UMKM yang harus dibayarkan.

Sebaliknya, jika omzet melebihi Rp500 juta, pengenaan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak lain adalah kewajiban membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, Maman memberikan keringanan bahwa berkas tersebut belum menjadi persyaratan prioritas pada tahap awal implementasi.

Proses pengurusan NIB akan dilakukan secara bertahap sehingga driver ojol tidak diharuskan buru-buru mendaftar.

>>> Penyaluran Pembiayaan Bank BSN Tembus Rp 54,87 Triliun, Porsi KPR Capai 96 Persen

NIB sendiri menjadi identitas resmi bagi pelaku usaha untuk memudahkan akses berbagai layanan pemerintah, termasuk izin usaha hingga program dan fasilitas pembiayaan.