Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk RAPBN 2027.

Pengesahan dilakukan dalam rapat kerja di Jakarta pada Kamis (11/6/2026).

>>> Dokter Ingatkan Gen Z Waspadai Bahaya Fatty Liver Akibat Kopi Kekinian

Kesepakatan ini dicapai setelah pembahasan dalam tiga Rapat Panitia Kerja, yaitu Panja Penerimaan, Panja Pertumbuhan, dan Panja Defisit.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun membuka pengambilan keputusan dengan mempertanyakan kesepakatan dokumen resume dari pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan persetujuan resmi dari otoritas fiskal. "Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan," jawabnya.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil serta para direktur jenderal juga hadir.

Target Ekonomi Makro 2027

Pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi pada rentang 5,8 persen hingga 6,5 persen. Angka ini merupakan langkah awal menuju target 8 persen pada 2029.

>>> Kemenkes Dorong Pelaku Usaha Kesehatan Ikuti Sensus Ekonomi 2026

Indikator makro lainnya meliputi inflasi 1,5-3,5 persen dan suku bunga SBN tenor 10 tahun pada kisaran 6,5-7,3 persen.

Defisit APBN 2027 disepakati sebesar 1,80-2,40 persen terhadap PDB, lebih rendah dari realisasi 2026 sebesar 2,92 persen.

Pendapatan negara ditargetkan 11,82-12,40 persen dari PDB, sedangkan belanja negara dialokasikan 13,62-14,80 persen dari PDB untuk mendanai program prioritas nasional.

Di sektor energi, asumsi harga minyak mentah Indonesia dipatok pada US$70 hingga US$95 per barel.

Target lifting minyak bumi sebesar 602.000-615.000 barel per hari, dan lifting gas bumi sebesar 934.000-977.000 barel setara minyak per hari.

>>> Samator Indo Gas Bagikan Dividen Rp35 Miliar ke Pemegang Saham

KEM-PPKF RAPBN 2027 yang telah disahkan ini akan dibahas lebih lanjut pada agenda rapat kerja berikutnya.