Dasar Hukum dan Harapan IDI

IDI menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Pasal 613 ayat (3) menyebutkan bahwa upaya pembinaan dan sanksi administratif harus didahulukan sebelum sanksi pidana.

IDI berharap perkara dr Ratna tidak berujung pada pemidanaan. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek profesi dan mekanisme penyelesaian administratif yang tersedia.

Masukan untuk MDP dan Menkes

IDI meminta Majelis Disiplin Profesi (MDP) berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar tidak memicu kriminalisasi dokter.

Rekomendasi MDP seharusnya hanya diberikan pada kasus yang benar-benar mengandung unsur tindakan kriminal medis.

IDI juga meminta koordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebelum persidangan disiplin digelar. Selain itu, Menteri Kesehatan diminta membentuk Dewan Pengawas MDP untuk memastikan keputusan yang berkeadilan.

>>> Kemdikdasmen: Gerakan 7 KAIH Perkuat Karakter Murid Sekolah Nonformal

Menurut IDI, profesi dokter berusaha memberikan penanganan terbaik bagi pasien, tetapi tidak dapat menjanjikan hasil akhir atau menjamin kesembuhan dalam setiap kasus.