Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar hingga April 2026.

Kewajiban peningkatan modal ini telah ditetapkan oleh regulator sejak 4 Juli 2025.

>>> Pangeran Andrew Kantongi Pendapatan dari Sewa Properti Royal Lodge

Jumlah entitas yang belum patuh tersebut merupakan sebagian kecil dari total industri yang saat ini terdiri dari 94 penyelenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pemenuhan aturan permodalan bergantung pada strategi korporasi masing-masing perusahaan.

"Ditambah, dipengaruhi juga strategi permodalan seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger, yang mempertimbangkan beberapa aspek antara lain profil risiko dan kondisi pasar," ujar Agusman pada Minggu (7/6/2026).

Regulator menekankan bahwa faktor utama yang dinilai calon investor dalam memberikan suntikan modal adalah tata kelola perusahaan dan model bisnis.

Penguatan manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal mutlak yang harus ditingkatkan oleh seluruh penyelenggara.

>>> Fitch dan Moody Beri Outlook Negatif untuk Obligasi Danantara

"Dengan demikian, dapat meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus memperkuat ketahanan industri dan pelindungan konsumen," ungkap Agusman.

Di sisi lain, pertumbuhan industri fintech P2P lending secara keseluruhan masih menunjukkan tren positif.

Outstanding pembiayaan mencapai Rp102,07 triliun per April 2026, tumbuh 26,11% secara year on year (YoY).

Kualitas kredit pinjaman digital juga masih dalam batas aman.

>>> LPDP dan Kemenag Buka Pendaftaran Riset MoRA the AIR Funds 2026

OJK mencatat tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 fintech P2P lending per April 2026 terjaga pada posisi 4,62%.